Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pidanakan Kakak Ipar dan Mertua, Menantu Digugat 2 Orang

Kompas.com - 09/10/2023, 21:42 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Digugat kakak ipar

Selain digugat oleh mertua, Diana Soewito juga digugat kakak iparnya. Soetikno yang kini menjalani masa penahanan, menggugat istri mendiang adiknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan terhadap Diana oleh kakak iparnya, mulai disidangkan di PN Jombang, Senin (9/10/2023).

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena pihak kepolisian selaku pihak yang turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.

Kuasa hukum Soetikno, Sri Kalono mengungkapkan, gugatan dilayangkan ke pengadilan karena pihaknya menilai Diana Soewito telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

Sebagai istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya, Diana dianggap lalai karena tidak membiayai pemakaman suaminya. Padahal, Diana merupakan ahli waris golongan pertama. 

Kalono membenarkan gugatan terhadap Diana berawal dari laporan pidana dugaan kasus pencurian uang oleh Soetikno pada rekening milik Subroto Adi Wijaya.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Namun, menurut dia, laporan tersebut semestinya tidak sampai menjadikan Soetikno sebagai tersangka, mengingat belum adanya penentuan ahli waris, serta tidak adanya peran Diana dalam pembiayaan pemakaman suaminya.

Dalam gugatan ke pengadilan, ungkap Kalono, Soetikno meminta hakim menyatakan bahwa Dina Soewito merupakan ahli waris sah dari Subroto Adi Wijaya, serta menyatakan Diana melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ahli waris.

Kewajiban yang dimaksud, yakni kewajiban Diana untuk membiayai pemulasaran, persemayaman dan pemakaman jenazah suaminya maupun beban-beban  lainnya.

Selain itu, Soetikno dalam gugatannya juga meminta hakim agar mewajibkan Diana memberikan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,4 miliar.

“Jadi dari kami ada pengajuan ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat, sebesar Rp 5.901.423.091, atau lima koma sembilan miliar,” kata Kalono, ditemui usai sidang di PN Jombang, Senin (9/10/2023).

Selain gugatan ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada Diana, kuasa hukum Soetikno juga meminta hakim memerintahkan kepada polisi untuk menghentikan proses penanganan pidana kepada kliennya.

“Kalau untuk turut tergugatnya (kepolisian) tidak membayar ganti rugi. Mereka hanya kami minta untuk menghentikan (penanganan kasus),” ujar Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengatakan, gugatan Soetikno terhadap kliennya memiliki kemiripan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Yeni Sulistyowati.

Gugatan dari kakak ipar dan mertua Diana, pada akhir tuntutannya meminta hakim agar memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap Yeni dan Soetikno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com