Selain digugat oleh mertua, Diana Soewito juga digugat kakak iparnya. Soetikno yang kini menjalani masa penahanan, menggugat istri mendiang adiknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan terhadap Diana oleh kakak iparnya, mulai disidangkan di PN Jombang, Senin (9/10/2023).
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena pihak kepolisian selaku pihak yang turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.
Kuasa hukum Soetikno, Sri Kalono mengungkapkan, gugatan dilayangkan ke pengadilan karena pihaknya menilai Diana Soewito telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.
Sebagai istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya, Diana dianggap lalai karena tidak membiayai pemakaman suaminya. Padahal, Diana merupakan ahli waris golongan pertama.
Kalono membenarkan gugatan terhadap Diana berawal dari laporan pidana dugaan kasus pencurian uang oleh Soetikno pada rekening milik Subroto Adi Wijaya.
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Namun, menurut dia, laporan tersebut semestinya tidak sampai menjadikan Soetikno sebagai tersangka, mengingat belum adanya penentuan ahli waris, serta tidak adanya peran Diana dalam pembiayaan pemakaman suaminya.
Dalam gugatan ke pengadilan, ungkap Kalono, Soetikno meminta hakim menyatakan bahwa Dina Soewito merupakan ahli waris sah dari Subroto Adi Wijaya, serta menyatakan Diana melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ahli waris.
Kewajiban yang dimaksud, yakni kewajiban Diana untuk membiayai pemulasaran, persemayaman dan pemakaman jenazah suaminya maupun beban-beban lainnya.
Selain itu, Soetikno dalam gugatannya juga meminta hakim agar mewajibkan Diana memberikan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,4 miliar.
“Jadi dari kami ada pengajuan ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat, sebesar Rp 5.901.423.091, atau lima koma sembilan miliar,” kata Kalono, ditemui usai sidang di PN Jombang, Senin (9/10/2023).
Selain gugatan ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada Diana, kuasa hukum Soetikno juga meminta hakim memerintahkan kepada polisi untuk menghentikan proses penanganan pidana kepada kliennya.
“Kalau untuk turut tergugatnya (kepolisian) tidak membayar ganti rugi. Mereka hanya kami minta untuk menghentikan (penanganan kasus),” ujar Kalono.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengatakan, gugatan Soetikno terhadap kliennya memiliki kemiripan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Yeni Sulistyowati.
Gugatan dari kakak ipar dan mertua Diana, pada akhir tuntutannya meminta hakim agar memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap Yeni dan Soetikno.