Salin Artikel

Buntut Pidanakan Kakak Ipar dan Mertua, Menantu Digugat 2 Orang

JOMBANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara menantu versus kakak ipar dan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus berlanjut. Kedua belah pihak bahkan kini berseteru di pengadilan.

Awalnya, menantu digugat oleh sang mertua atas perkara perdata wanprestasi. Setelah itu, kakak iparnya juga mengajukan gugatan ke pengadilan atas perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH).

Cerita perseteruan antara menantu dengan mertua dan kakak ipar di Kabupaten Jombang, berawal dari permintaan cincin kawin, berlian, serta KTP yang berujung laporan pidana oleh menantu terhadap mertuanya.

Diana Soewito (46), warga Surabaya, melaporkan sang mertua, Yeni Sulistyowati (78), atas dugaan kasus penggelapan cincin kawin, berlian, serta uang milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya, ke Polsek Jombang Kota.

Pelaporan itu berujung penetapan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dengan jerat pasal  pasal 372 KUHP. Setelah menjadi tersangka, Yeni yang tinggal di jalan Wahid Hasyim Jombang, juga ditahan.

Selain melaporkan sang mertua, Diana Soewito juga melaporkan Soetikno (56), kakak iparnya. Soetikno dilaporkan atas kasus dugaan pencurian pada rekening bank atas nama suaminya.

Berdasarkan laporan Diana, penyidik setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, menetapkan Soetikno sebagai tersangka. Bersama sang ibu, Soetikno juga ditahan.

Digugat mertua

Setelah melaporkan mertua dan kakak ipar atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian, Diana kini dihadapkan pada 2 gugatan yang diajukan oleh mertua dan kakak iparnya.

Yeni, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke PN Jombang terhadap Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cidera janji.

Gugatan itu mulai disidangkan pengadilan pada Selasa (3/10/2023) pekan lalu.

Namun, sidang perdana tersebut ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.

Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.

Menurut Kalono, dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.

“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).

Digugat kakak ipar

Selain digugat oleh mertua, Diana Soewito juga digugat kakak iparnya. Soetikno yang kini menjalani masa penahanan, menggugat istri mendiang adiknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan terhadap Diana oleh kakak iparnya, mulai disidangkan di PN Jombang, Senin (9/10/2023).

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena pihak kepolisian selaku pihak yang turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.

Kuasa hukum Soetikno, Sri Kalono mengungkapkan, gugatan dilayangkan ke pengadilan karena pihaknya menilai Diana Soewito telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

Sebagai istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya, Diana dianggap lalai karena tidak membiayai pemakaman suaminya. Padahal, Diana merupakan ahli waris golongan pertama. 

Kalono membenarkan gugatan terhadap Diana berawal dari laporan pidana dugaan kasus pencurian uang oleh Soetikno pada rekening milik Subroto Adi Wijaya.

Namun, menurut dia, laporan tersebut semestinya tidak sampai menjadikan Soetikno sebagai tersangka, mengingat belum adanya penentuan ahli waris, serta tidak adanya peran Diana dalam pembiayaan pemakaman suaminya.

Dalam gugatan ke pengadilan, ungkap Kalono, Soetikno meminta hakim menyatakan bahwa Dina Soewito merupakan ahli waris sah dari Subroto Adi Wijaya, serta menyatakan Diana melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ahli waris.

Kewajiban yang dimaksud, yakni kewajiban Diana untuk membiayai pemulasaran, persemayaman dan pemakaman jenazah suaminya maupun beban-beban  lainnya.

Selain itu, Soetikno dalam gugatannya juga meminta hakim agar mewajibkan Diana memberikan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,4 miliar.

“Jadi dari kami ada pengajuan ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat, sebesar Rp 5.901.423.091, atau lima koma sembilan miliar,” kata Kalono, ditemui usai sidang di PN Jombang, Senin (9/10/2023).

Selain gugatan ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada Diana, kuasa hukum Soetikno juga meminta hakim memerintahkan kepada polisi untuk menghentikan proses penanganan pidana kepada kliennya.

“Kalau untuk turut tergugatnya (kepolisian) tidak membayar ganti rugi. Mereka hanya kami minta untuk menghentikan (penanganan kasus),” ujar Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengatakan, gugatan Soetikno terhadap kliennya memiliki kemiripan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Yeni Sulistyowati.

Gugatan dari kakak ipar dan mertua Diana, pada akhir tuntutannya meminta hakim agar memerintahkan kepada kepolisian untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap Yeni dan Soetikno.

Menurut Andri, gugatan yang dilayangkan oleh mertua dan kakak ipar Diana, berada pada jalur berbeda. Pihaknya meyakini, gugatan tersebut tidak akan diterima oleh majelis hakim.

“Kalau saya baca gugatannya, maksud dan tujuannya kan untuk menghentikan perkara pidana. Melihat gugatannya dengan target seperti itu kan mustahil (diterima hakim),” ujar Andri, di Pengadilan Negeri Jombang, Senin.

Dijelaskan Andri, meski menerima 2 gugatan dari mertua dan kakak ipar, Diana tidak akan menghentikan proses penanganan pidana yang telah dilaporkan ke polisi.

Pihaknya juga yakin polisi tidak akan menghentikan proses penanganan dua kasus tersebut. Apalagi, baik Yeni maupun Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.

"Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan, karena sudah berstatus tersangka. Ini membuktikan bahwa ada dua alat bukti atau lebih yang kuat untuk dipakai oleh polisi dalam penetapan status tersebut," kata Andri.

Sebelumnya diberitakan, Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.

Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan ponsel suami yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya. 

Selain meminta KTP dan ponsel, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.  

Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya.

Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/214256378/buntut-pidanakan-kakak-ipar-dan-mertua-menantu-digugat-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke