Kemudian, untuk pinjol legal tercatat dan terdaftar di OJK. Hal itu dapat diketahui melalui website OJK bahwa saat ini terdaftar 102 pinjol legal yang sesuai aturan.
"Pinjol legal yang tercatat dan terdaftar di OJK, di website OJK yang terdaftar 102 terikat dengan peraturan OJK," katanya.
Sedangkan, modus pinjol ilegal banyak cara dilakukan orang-orang tidak bertanggungjawab untuk memangsa korbannya. Pinjol legal tidak akan menawarkan produknya melalui WhatsApp atau SMS.
"Banyak cara untuk menjerat, orang enggak minjam dimasukkan, transfer rekening, tiba-tiba masuk dipinjami, kemudian tadi data pribadi dari mana tiba-tiba ditransfer masuk, tapi yang legal mereka tidak diperbolehkan menawarkan produknya melalui WA atau SMS," katanya
Sugiarto mengatakan, meski masyarakat telah teredukasi, tidak menjamin bebas terjerat dari pinjol ilegal. Saat ini justru mayoritas korban pinjol ilegal rata-rata masyarakat yang mengerti akan risikonya.
"Mereka yang menjadi korban pinjol rata-rata atau kebanyakan masyarakat yang tahu, itu sulit kita, dia tahu tapi dia juga melakukan, kalau yang tidak tahu relatif sedikit," katanya.
Baca juga: Bahaya Terjerat Pinjol
Menurutnya menjadi hal yang berat bila masyarakat yang telah teredukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal bisa bebas terjerat. Namun, dia berharap dari 100 persen orang-orang yang telah teredukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal bisa bebas terjerat.
"Kita berharap dari 1.000 orang yang diedukasi dan literasi sebanyak 800 orang atau 80 persen saja paham dan mengerti tidak mau melakukan, itu sudah luar biasa dampaknya. Kalau berharap semuanya tidak mudah, tetapi ini membantu kita untuk kepedulian anak-anak muda khususnya," katanya.
Ke depan, OJK secara umum tengah menyiapkan langkah represif untuk menindak pinjol ilegal. Hal itu dilakukan dengan merombak Satgas Waspada Investasi menjadi lebih entitas.
"Ini sedang diformulasikan, sedang me-reformat lagi Satgas Waspada Investasi menjadi satgas penindakan entitas keuangan ilegal, yang memberikan layanan keuangan ilegal tadi, tujuannya untuk melakukan upaya represif tadi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.