Salin Artikel

Pinjol Ilegal Sasar Korban Pelajar SMA di Wilayah Malang

Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya telah memprediksi bahwa pelajar SMA berpotensi menjadi korban pinjol ilegal sejak beberapa tahun lalu. Sejauh ini, Kantor OJK Malang telah menerima dua laporan pelajar SMA yang terjerat pinjol ilegal.

Namun, dia mensinyalir bahwa kejadian serupa melebihi dari jumlah aduan yang masuk.

"Ada dua laporan yang masuk, tetapi kami mensinyalir lebih banyak, karena orangtua malu juga melaporkan itu, tapi kami berusaha proaktif," kata Sugiarto saat dihubungi pada Sabtu (7/10/2023).

Aduan yang ada diterima langsung dari orangtua pelajar. Kedua pelajar SMA tersebut melakukan pinjol ilegal sekitar Rp 800.000 dan Rp 1,2 juta. Mereka menggunakan uang pinjol ilegal untuk hal-hal konsumtif.

"Rata-rata mereka (pelajar SMA) konsumtif, beli barang, ada yang ingin membeli sepatu, dan lainnya. Selain aduan yang masuk ke kami, terkait pinjol juga media massa seperti radio seringkali hampir setiap bulannya ada saja menerima aduan seperti itu yang kemudian dilaporkan ke kami," katanya.

Kantor OJK Malang sepanjang tahun ini menerima total 146 pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, sebesar 21,94 persen terkait penipuan dan 20 persen terkait konsultasi. Pengaduan yang ada diterima sampai akhir September 2023.

Pihaknya juga telah melakukan 63 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 20.479 peserta hingga 30 September 2023. Kegiatan secara masif dilakukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di wilayah kerja Kantor OJK Malang.

"Kami juga lakukan evaluasi dengan memberikan pre dan post test kepada peserta untuk melihat efektivitas dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi, jadi tidak hanya sekedar sosialisasi dan edukasi saja," katanya.

Kantor OJK Malang sejauh ini sudah mengedukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal ke sekitar 50 persen dari SMA yang ada di Kota Malang. Menurutnya, para pelajar SMA dapat menjadi potensi sasaran pinjol ilegal karena memiliki KTP.

"Kenapa kami masuk SMA untuk urusan pinjol, karena yang punya KTP para pelajar SMA, usia 17 tahun, syarat pinjol punya KTP," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal ke kampus-kampus. Materi yang diberikan diantaranya, tentang perencanaan keuangan, seberapa penting melakukan pinjol dan lainnya.

"Sementara itu kebutuhannya konsumtif, bukan untuk sesuatu yang produktif, konsumtif risikonya lebih tinggi karena tidak mengukur kemampuan membayar," katanya.

Dia mengingatkan, bahwa pinjol sebenarnya diperuntukkan untuk kebutuhan yang produktif. Misalnya, untuk pengembangan usaha. Sedangkan, bila pinjol untuk sesuatu yang konsumtif akan memberatkan peminjamnya.

"Karena bunganya berbeda dengan bunga perbankan dan pembiayaan lain, mereka relatif tinggi karena tingkat risikonya juga tinggi, pinjol yang legal karena secara bunga lebih tinggi, jangkanya pendek," katanya.

Kemudian, untuk pinjol legal tercatat dan terdaftar di OJK. Hal itu dapat diketahui melalui website OJK bahwa saat ini terdaftar 102 pinjol legal yang sesuai aturan.

"Pinjol legal yang tercatat dan terdaftar di OJK, di website OJK yang terdaftar 102 terikat dengan peraturan OJK," katanya.

Sedangkan, modus pinjol ilegal banyak cara dilakukan orang-orang tidak bertanggungjawab untuk memangsa korbannya. Pinjol legal tidak akan menawarkan produknya melalui WhatsApp atau SMS.

"Banyak cara untuk menjerat, orang enggak minjam dimasukkan, transfer rekening, tiba-tiba masuk dipinjami, kemudian tadi data pribadi dari mana tiba-tiba ditransfer masuk, tapi yang legal mereka tidak diperbolehkan menawarkan produknya melalui WA atau SMS," katanya

Sugiarto mengatakan, meski masyarakat telah teredukasi, tidak menjamin bebas terjerat dari pinjol ilegal. Saat ini justru mayoritas korban pinjol ilegal rata-rata masyarakat yang mengerti akan risikonya.

"Mereka yang menjadi korban pinjol rata-rata atau kebanyakan masyarakat yang tahu, itu sulit kita, dia tahu tapi dia juga melakukan, kalau yang tidak tahu relatif sedikit," katanya.

Menurutnya menjadi hal yang berat bila masyarakat yang telah teredukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal bisa bebas terjerat. Namun, dia berharap dari 100 persen orang-orang yang telah teredukasi dan literasi bahaya pinjol ilegal bisa bebas terjerat.

"Kita berharap dari 1.000 orang yang diedukasi dan literasi sebanyak 800 orang atau 80 persen saja paham dan mengerti tidak mau melakukan, itu sudah luar biasa dampaknya. Kalau berharap semuanya tidak mudah, tetapi ini membantu kita untuk kepedulian anak-anak muda khususnya," katanya.

Ke depan, OJK secara umum tengah menyiapkan langkah represif untuk menindak pinjol ilegal. Hal itu dilakukan dengan merombak Satgas Waspada Investasi menjadi lebih entitas.

"Ini sedang diformulasikan, sedang me-reformat lagi Satgas Waspada Investasi menjadi satgas penindakan entitas keuangan ilegal, yang memberikan layanan keuangan ilegal tadi, tujuannya untuk melakukan upaya represif tadi," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/07/114622478/pinjol-ilegal-sasar-korban-pelajar-sma-di-wilayah-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke