Sedangkan Ilham Wahyudi ialah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga merupakan adik ipar dari Abdul Hamid
Uang itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jatim yang memuluskan pencairan dana hibah beberapa Pokmas.
"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto, Selasa (23/5/2023).
Pada Mei 2023, majelis hakim yang diketuai Hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara pada dua penyuap Sahat yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M
Kemudian Sahat divonis 9 tahun penjara dandenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara pada Selasa (26/9/2023). Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 39 miliar.
Asistennya yang bernama Rusdi divonis empat tahun penjara.
Hukuman untuk Sahat lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.