Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Kompas.com - 27/09/2023, 20:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Tak hanya Sahat, staf ahli Sahat yang bernama Rusdi pun divonis empat tahun penjara.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Suap dana hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).

Kasus bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK saat itu juga sempat menggeledah ruang kerja para pimpinan DPRD Jatim dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M

Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.

Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap.

"Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12/2023), seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Nama-nama Unik Pokmas Penerima Dana Hibah di Kasus Sahat Simanjuntak, Ada Pokmas Gagal Paham dan Kalang Kabut

Suap puluhan miliar

Jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan, Sahat bersama anak buahnya Rudi diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Hal itu mengemuka dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mei 2023 lalu

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021.

Abdul Hamid telah menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim sejak 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Surabaya
2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

2 Tahun Kabur, Lansia di Pamekasan yang Menghamili Anak di Bawah Umur Ditangkap

Surabaya
5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

5 Korban Selamat Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo Masih Dirawat di RS

Surabaya
Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Kesaksian Warga soal Kecelakaan Fortuner di Jalur Bromo, 4 Orang Terkapar dan Ada Suara Anak Minta Tolong

Surabaya
Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Sopir Fortuner yang Kecelakaan Baru Pertama Lewati Jalur di Bromo

Surabaya
Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Surabaya
Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Surabaya
Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Surabaya
Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Surabaya
Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Surabaya
Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com