Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M

Kompas.com - 07/03/2023, 18:26 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2022).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tongani, Emma Elyani, dan Manambus Pasaribu, itu digelar secara offline. Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Kronologi Dua Pria di Surabaya Duel dengan Parang, Berebut Istri Orang Lain, Keduanya Dilarikan ke RS Soewandi

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.

Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, Sahat Tua Simandjuntak yang menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata JPU Arief Suhermanto.

Baca juga: Sebelum Meninggal karena Covid-19, Iptu Sahal Sempat Mengeluh Batuk dan Sesak Napas

Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Surabaya
Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Surabaya
Tabrakan 3 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas

Tabrakan 3 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas

Surabaya
Terkena Benang Layang-layang, Bocah di Ponorogo Alami Luka Serius pada Mata dan Hidung

Terkena Benang Layang-layang, Bocah di Ponorogo Alami Luka Serius pada Mata dan Hidung

Surabaya
Kenang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Semua Kantor Polisi di Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kenang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Semua Kantor Polisi di Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Surabaya
Komentari Hasil Survei Pilpres 2024, Anies: Pilkada DKI Kami Tak Pernah Menang

Komentari Hasil Survei Pilpres 2024, Anies: Pilkada DKI Kami Tak Pernah Menang

Surabaya
Anies Baswedan Resmikan Posko Pemenangan Aswaja di Kampung Ndresmo Surabaya

Anies Baswedan Resmikan Posko Pemenangan Aswaja di Kampung Ndresmo Surabaya

Surabaya
Polda Jatim Kembangkan Aplikasi Temukan Barang Bukti Kendaraan Hilang

Polda Jatim Kembangkan Aplikasi Temukan Barang Bukti Kendaraan Hilang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Pria di Situbondo Tewas Terjatuh di Area Tambang Galian C

Surabaya
Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Viral Video Tawuran di Ponorogo, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Surabaya
Viral Video Perkelahian Antar-remaja di Ponorogo, Satu Orang Ditangkap

Viral Video Perkelahian Antar-remaja di Ponorogo, Satu Orang Ditangkap

Surabaya
Anies Baswedan Temui Gus Najih di Ponpes Al Anwar Sarang Rembang

Anies Baswedan Temui Gus Najih di Ponpes Al Anwar Sarang Rembang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com