SURABAYA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Tak hanya Sahat, staf ahli Sahat yang bernama Rusdi pun divonis empat tahun penjara.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar
Kasus bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK saat itu juga sempat menggeledah ruang kerja para pimpinan DPRD Jatim dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang.
Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M
Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.
Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap.
"Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12/2023), seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan, Sahat bersama anak buahnya Rudi diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Hal itu mengemuka dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mei 2023 lalu
Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021.
Abdul Hamid telah menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim sejak 2019.
Sedangkan Ilham Wahyudi ialah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga merupakan adik ipar dari Abdul Hamid
Uang itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jatim yang memuluskan pencairan dana hibah beberapa Pokmas.
"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto, Selasa (23/5/2023).
Pada Mei 2023, majelis hakim yang diketuai Hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara pada dua penyuap Sahat yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M
Kemudian Sahat divonis 9 tahun penjara dandenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara pada Selasa (26/9/2023). Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 39 miliar.
Asistennya yang bernama Rusdi divonis empat tahun penjara.
Hukuman untuk Sahat lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.