Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Kompas.com - 27/09/2023, 20:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Tak hanya Sahat, staf ahli Sahat yang bernama Rusdi pun divonis empat tahun penjara.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Suap dana hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).

Kasus bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK saat itu juga sempat menggeledah ruang kerja para pimpinan DPRD Jatim dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M

Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.

Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap.

"Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12/2023), seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Nama-nama Unik Pokmas Penerima Dana Hibah di Kasus Sahat Simanjuntak, Ada Pokmas Gagal Paham dan Kalang Kabut

Suap puluhan miliar

Jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan, Sahat bersama anak buahnya Rudi diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Hal itu mengemuka dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mei 2023 lalu

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021.

Abdul Hamid telah menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim sejak 2019.

Sedangkan Ilham Wahyudi ialah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga merupakan adik ipar dari Abdul Hamid

Uang itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jatim yang memuluskan pencairan dana hibah beberapa Pokmas.

"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto, Selasa (23/5/2023).

Vonis 4 terdakwa

Pada Mei 2023, majelis hakim yang diketuai Hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara pada dua penyuap Sahat yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M

Kemudian Sahat divonis 9 tahun penjara dandenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara pada Selasa (26/9/2023). Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 39 miliar.

Asistennya yang bernama Rusdi divonis empat tahun penjara.

Hukuman untuk Sahat lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Surabaya
Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Surabaya
Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com