"Hukuman lainnya, selama empat tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap Dewa Suardhita.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa menurut Dewa Surdhita karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjatuhkan martabat pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatin.
"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," terang Dewa Suardhita.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar
Hukuman untuk politisi Partai Golkar itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.
Sahat terbukti menerima uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Sahat dan tiga terdakwa lainnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada 14 Desember 2022 lalu.
Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Lalu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diamankan di kediaman masing-masing di Sampang. KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.