Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar

Kompas.com - 26/09/2023, 20:17 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya merampungkan seluruh persidangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp 39 miliar. Dalam kasus tersebut ada 4 terdakwa yang sudah divonis majelis hakim.

Pada 16 Mei 2023 lalu, majelis hakim yang diketuai hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan panjara masing-masing kepada dua penyuap mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021.

Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Baca juga: 2 Penyuap Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.

12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am 12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.

Selasa (26/9/2023), giliran Rusdi, ajudan Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Suardhita. Rusdi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dari pelanggaran pasal yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya.

Vonis untuk Rusdi sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terakhir, tersangka utama Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun di hari yang sama. Sahat juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana kuringan selama sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita.

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.

"Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara," terangnya.

Baca juga: Masa Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Habis, KPK: Bisa Dicekal Lagi jika Diperlukan

Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta benda untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama empat tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com