Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar

Kompas.com - 26/09/2023, 20:17 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya merampungkan seluruh persidangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp 39 miliar. Dalam kasus tersebut ada 4 terdakwa yang sudah divonis majelis hakim.

Pada 16 Mei 2023 lalu, majelis hakim yang diketuai hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan panjara masing-masing kepada dua penyuap mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021.

Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Baca juga: 2 Penyuap Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.

12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am 12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.

Selasa (26/9/2023), giliran Rusdi, ajudan Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Suardhita. Rusdi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dari pelanggaran pasal yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya.

Vonis untuk Rusdi sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


Terakhir, tersangka utama Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun di hari yang sama. Sahat juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana kuringan selama sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita.

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.

"Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara," terangnya.

Baca juga: Masa Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Habis, KPK: Bisa Dicekal Lagi jika Diperlukan

Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta benda untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama empat tahun.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gathering Sablon Jawa Timuran, Ribuan Pengusaha Sablon Kumpul di Mojokerto

Gathering Sablon Jawa Timuran, Ribuan Pengusaha Sablon Kumpul di Mojokerto

Surabaya
Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Surabaya
Mahfud MD: Jika Ada Polisi Berbuat Curang, Laporkan ke Polisi

Mahfud MD: Jika Ada Polisi Berbuat Curang, Laporkan ke Polisi

Surabaya
Tujuan Satpol PP di Surabaya Gunakan Aplikasi Sapu Jagat saat Bertugas

Tujuan Satpol PP di Surabaya Gunakan Aplikasi Sapu Jagat saat Bertugas

Surabaya
Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Surabaya
Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Surabaya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

Surabaya
Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Surabaya
Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Surabaya
Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Surabaya
Sosok 'Pengemis Elite' Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Sosok "Pengemis Elite" Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Surabaya
TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

Surabaya
Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Surabaya
Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com