Terkait aksi dokter gadungan Susanto, Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menjelaskan, Susanto merupakan pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di area Jawa Tengah.
Sunardjo menyatakan, Susanto tidak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di RS PHC Surabaya.
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu.
Mewakili perusahaannya, Sunardjo meminta maaf kepada publik atas kejadian ini. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis terhadap pasien.
"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan
Nama yang dicatut oleh Susanto adalah dr Anggi Yurikno, seorang dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Pangalengan Bhakti Sehat (KPBS), Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Betul, yang bersangkutan bekerja di sini sebagai dokter umum," jelas Humas RSU KPBS Hendar, Rabu.
Lantaran aksi yang dilakukan Susanto, PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dokter gadungan Susanto didakwa melanggar Ppasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Catut Nama Dokter di RSU KPBS Kabupaten Bandung
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Andhi Dwi Setiawan, M Elgana Mubarokah | Editor: Pythag Kurniati, Farid Assifa, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.