JEMBER, KOMPAS.com - Esther Lyndiawati (47), warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur melaporkan oknum anggota Polres Jember berinisial N karena diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi kasus KDRT ke Mapolres Jember.
Esther bersama dua pengacaranya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Jember pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta, Modusnya Mengaku Polisi
Kasus dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan saksi itu terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor anak dari Esther yang berinisial WA (25).
Sedangkan dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Saya dirugikan karena tindakan oknum ini. Karena apa yang saya sampaikan di BAP tidak sesuai, kemudian tanda tangan saya dipalsu," kata dia di Mapolres Jember, Jumat.
Baca juga: 5 Gudang Tembakau Milik PTPN X di Jember Terbakar
Akibat pemalsuan itu, ia merasa tak hanya rugi secara material, namun juga nonmaterial, psikis dan juga nama baik menyangkut keluarganya.
"Saya berharap oknum polisi nakal yang menjadi penyidik itu mendapat tindakan tegas dari kesatuan polisi," ujarnya.
Sementara itu penasihat hukum Esther, Muhammad mengatakan, pihaknya sudah mengadukan hal itu pada polisi pada dua minggu yang lalu. Ia baru menjalani pemeriksaan pada hari ini selama tiga jam.
Ia berharap kasus dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan itu bisa terungkap.
"Kita jalani proses ini dan nanti menunggu perkembangan kasusnya. Klien kami dirugikan terkait kasus ini," tambah dia.
Baca juga: Sengketa Tanah Berujung Maut di Jember, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Pihaknya juga akan meneruskan laporan itu pada Polda Jatim, bahkan hingga ke Mabes Polri agar terungkap.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto, mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Kami lakukan pendalaman terkait hal ini. Oknum anggota polisi ini belum kami periksa, ucap dia.
Sebagai proses awal, kata dia, polisi sedang melakukan pemeriksan terhadap saksi pelapor ini. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan secara internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.