Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta, Modusnya Mengaku Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 16:49 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap OS (40) dan J (42), warga Jalan Anggrek Rosaliana, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).

Keduanya diduga melakukan penipuan pada CH, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

Mengaku polisi

Kapolres Jember AKPB M Nurhidayat menjelaskan penipuan oleh tersangka OS dilakukan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Di dalam Lapas, pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi dengan jabatan Direktur Penegak Hukum Mabes Polri.

Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

Saat itu, pelaku dibantu oleh tahanan lain berinisial C untuk mengaku sebagai keluarga dari OS. Kemudian, OS menghubungi korban dan meminta uang akomodasi perjalanan ke Jember.

Korban terpengaruh sehingga mengirimkan uang senilai Rp 40 juta secara bertahap.

“Tersangka merupakan tahanan dan memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: 5 Gudang Tembakau Milik PTPN X di Jember Terbakar

Warga diminta berhati-hati

Menurut dia, korban percaya dengan pengakuan tersangka dan mengirimkan uang ke rekening J. Kemudian, uang itu diambil oleh tersangka J yang merupakan kekasih dari OS. Mereka lalu membagi uang tersebut.

"Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena memperdayai korban dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI.

“Pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Surabaya
Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Surabaya
Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Surabaya
1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com