Menurut Suharti, ratusan buruh yang lebih dari 90 persennya kaum perempuan itu rata-rata sudah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun dengan masa kerja paling pendek 20 tahun.
Meski berpusat di Kota Mojokerto, PT Bokor Mas yang didirikan oleh lima pengusaha termasuk pengusaha dari Kota Blitar itu mulai beroperasi awal era 1960-an dengan pabrik berada di Mojokerto dan Blitar.
Pemilik perusahaan kemudian mendirikan perusahaan baru PT Pura Perkasa Jaya yang masih bergerak di industri rokok dengan pabrik di Jalan Anggrek, Kota Blitar. Selanjutnya, didirikan lagi PT Universal Strategic Alliance yang bergerak di bidang selain produksi rokok. Ketiganya, berada di bawah satu payung korporasi.
Pabrik rokok dengan merk dagang Bokor Mas yang membidik segmen perokok menengah ke bawah dan pasar utama di luar Pulau Jawa itu pernah mengalami masa kejayaan di era 1990-an.
General Manager PT Bokor Mas Didik Nur Wahyudi menyebut bahwa perusahaan mulai mengalami kemunduran setelah era 2010-an setelah roda perusahaan dikendalikan oleh generasi kedua dari pendiri.
Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas
Dengan kinerja keuangan yang semakin buruk, perusahaan mendapatkan pukulan berat selama pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
Pada saat yang sama, beban produksi meningkat seiring dengan terus naiknya cukai rokok yang diterapkan Pemerintah.
“Perusahaan kalah bersaing di pasaran. Apalagi, untuk segmen kelas menengah ke bawah, produk kami mendapat tekanan berat dari rokok ilegal yang merajalela,” ujar Didik.
Mulai awal 2022, perusahaan secara bertahap mulai mengurangi jam kerja buruh terutama buruh harian dan borongan.
Akhirnya, antara September–Oktober, seluruh pekerja harian dan borongan dirumahkan dengan perusahaan memberikan uang tunggu sebesar 25 persen dari penghasilan rata-rata harian pada kondisi normal.
Menurut Didik, total buruh PT Bokor Mas yang beroperasi di Kota Blitar dan Mojokerto lebih dari 1.000 orang, ditambah beberapa ratus buruh pabrik rokok PT Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar. Selain itu, terdapat sekitar 50 pegawai tetap.
Ketika ratusan buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mulai menuntut kejelasan status mereka dengan mengadu ke Pemerintah dan DPRD Kota Blitar, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat mengambil sikap apapun terkait tuntutan para buruh lantaran perusahaan sedang dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga: 8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD
Juru bicara tim kuasa hukum M Syahrian Pratidina mengatakan pada Juli lalu bahwa dua kreditur separatis yang merupakan perusahaan perbankan menggugat pailit ketiga perusahaan yang masih saling terafiliasi itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak pertengahan 2023.
Hasil dari proses PKPU itu akhirnya final pada rapat kreditur pada 28 Agustus lalu yang memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sehingga ketiga perusahaan termasuk PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan dalam status pailit.
Dengan demikian, di bawah kendali tim kurator yang ditunjuk para kreditur dan Pengadilan Niaga, aset-aset yang dimiliki perusahaan harus dilikuidasi guna membayar tanggungan perusahaan terutama utang ke para kreditur.