Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebangkrutan Pabrik Rokok Berusia 73 Tahun dan Ketidakpastian Hak Buruh

Kompas.com - 05/09/2023, 07:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

Menurut Suharti, ratusan buruh yang lebih dari 90 persennya kaum perempuan itu rata-rata sudah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun dengan masa kerja paling pendek 20 tahun.

Digugat pailit 2 kreditur

Meski berpusat di Kota Mojokerto, PT Bokor Mas yang didirikan oleh lima pengusaha termasuk pengusaha dari Kota Blitar itu mulai beroperasi awal era 1960-an dengan pabrik berada di Mojokerto dan Blitar.

Pemilik perusahaan kemudian mendirikan perusahaan baru PT Pura Perkasa Jaya yang masih bergerak di industri rokok dengan pabrik di Jalan Anggrek, Kota Blitar. Selanjutnya, didirikan lagi PT Universal Strategic Alliance yang bergerak di bidang selain produksi rokok. Ketiganya, berada di bawah satu payung korporasi.

Pabrik rokok dengan merk dagang Bokor Mas yang membidik segmen perokok menengah ke bawah dan pasar utama di luar Pulau Jawa itu pernah mengalami masa kejayaan di era 1990-an.

General Manager PT Bokor Mas Didik Nur Wahyudi menyebut bahwa perusahaan mulai mengalami kemunduran setelah era 2010-an setelah roda perusahaan dikendalikan oleh generasi kedua dari pendiri.

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Dengan kinerja keuangan yang semakin buruk, perusahaan mendapatkan pukulan berat selama pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, beban produksi meningkat seiring dengan terus naiknya cukai rokok yang diterapkan Pemerintah.

“Perusahaan kalah bersaing di pasaran. Apalagi, untuk segmen kelas menengah ke bawah, produk kami mendapat tekanan berat dari rokok ilegal yang merajalela,” ujar Didik.

Mulai awal 2022, perusahaan secara bertahap mulai mengurangi jam kerja buruh terutama buruh harian dan borongan.

Akhirnya, antara September–Oktober, seluruh pekerja harian dan borongan dirumahkan dengan perusahaan memberikan uang tunggu sebesar 25 persen dari penghasilan rata-rata harian pada kondisi normal.

Menurut Didik, total buruh PT Bokor Mas yang beroperasi di Kota Blitar dan Mojokerto lebih dari 1.000 orang, ditambah beberapa ratus buruh pabrik rokok PT Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar. Selain itu, terdapat sekitar 50 pegawai tetap.

Ketika ratusan buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mulai menuntut kejelasan status mereka dengan mengadu ke Pemerintah dan DPRD Kota Blitar, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat mengambil sikap apapun terkait tuntutan para buruh lantaran perusahaan sedang dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: 8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD

Juru bicara tim kuasa hukum M Syahrian Pratidina mengatakan pada Juli lalu bahwa dua kreditur separatis yang merupakan perusahaan perbankan menggugat pailit ketiga perusahaan yang masih saling terafiliasi itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak pertengahan 2023.

Hasil dari proses PKPU itu akhirnya final pada rapat kreditur pada 28 Agustus lalu yang memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sehingga ketiga perusahaan termasuk PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan dalam status pailit.

Dengan demikian, di bawah kendali tim kurator yang ditunjuk para kreditur dan Pengadilan Niaga, aset-aset yang dimiliki perusahaan harus dilikuidasi guna membayar tanggungan perusahaan terutama utang ke para kreditur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com