Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD

Kompas.com, 20 Juli 2023, 16:42 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sejumlah buruh dua pabrik rokok yang berlokasi di Kota Blitar, Jawa Timur, mengadu ke DPRD Kota Blitar, Kamis (20/7/2023), karena sudah lebih dari delapan bulan dirumahkan.

Hadir pada forum dengar pendapat yang diselenggarakan Komisi II DPRD Kota Blitar di Jalan Ahmad Yani, puluhan buruh yang mayoritas perempuan itu mengaku mewakili hampir 500 buruh dari dua pabrik rokok dengan inisial perusahaan PT BM dan PT PPJ itu.

Kedua pabrik rokok dimiliki pihak yang sama.

Baca juga: 18 Calon Buruh Migran Ilegal di Sumut Ditangkap Saat Hendak ke Malaysia, 3 Penyalur Ikut Diciduk

Salah satu juru bicara buruh dari kedua pabrik tersebut, A Markosiyatun (50), mengatakan para buruh sudah mulai dirumahkan sejak bulan November 2022 lalu.

Meskipun, kata Markosiyatun, buruh dari kedua pabrik rokok itu mendapatkan “uang tunggu” selama menjalani masa dirumahkan sebesar sekitar 25 persen dari pendapatan yang biasa mereka terima ketika kondisi perusahaan dapat beroperasi normal.

“Masih. Sampai sekarang kami memang masih menerima uang tunggu 25 persen dari pendapatan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Kamis.

Pendapatan normal setiap buruh di kedua pabrik rokok itu, kata Markosiyatun, rata-rata Rp 58.000 per hari sehingga saat ini masing-masing dari mereka mendapatkan uang tunggu antara Rp 14.500 hingga Rp 14.900 per hari.

Menurutnya, jumlah pekerja PT BM sebanyak 361 dan PT PPJ sebanyak 127 orang, total 488 orang.

Keputusan manajemen kedua pabrik merumahkan pekerja, kata dia, dilakukan karena keduanya mulai kalah dalam persaingan di pasar rokok.

Baca juga: Viral Video Ratusan Buruh Pabrik di Majalengka Diduga Kesurupan, Polisi: Belum Sarapan

Kondisi kedua pabrik, lanjutnya, sebenarnya mulai memburuk pada pertengahan 2022 ketika jumlah hari kerja bagi para buruh setiap pekannya terus dikurangi.

“Juli 2022 kami hanya bekerja lima hari dalam satu pekan. Kemudian berkurang lagi menjadi 2 hari dalam satu pekan hingga akhirnya kami dirumahkan total,” tuturnya.

Baca juga: Kisah Abdul, 50 Tahun Bertahan Jadi Buruh Penderes Karet di Rokan Hulu

Markosiyatun mengatakan para buruh bermaksud meminta kepastian sampai kapan mereka dirumahkan total.

Jika kepastian itu tidak dapat diberikan oleh manajeman pabrik, para buruh meminta agar dilakukan pemutusan hubunga kerja (PHK) dan hak-hak buruh dibayarkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Saat ini, sebagian besar dari kami merasa digantung. Kalau memang sudah tidak mungkin kembali bekerja, kami minta PHK dan hak-hak kami diberikan penuh,” jelasnya.

Para buruh, lanjutnya, juga menuntut kedua pabrik rokok membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih menunggak sejak November 2022.

Baca juga: Kisah Anak-anak Buruh Rumput Laut di Nunukan, Tak Pernah Sekolah karena Harus Cari Nafkah

Menanggapi aduan dari para buruh tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menegaskan, apabila kedua pabrik rokok itu bangkrut atau pailit maka wajib untuk memberikan pesangon kepada para pekerjanya.

“Aturannya jelas. Walaupun pabrik ini pailit, pesangon karyawan wajib dibayarkan meskipun mungkin mereka punya utang ke pemilik modal. Uang penjualan aset paling dulu harus diberikan untuk memenuhi hak buruh. Itu jelas diatur undang-undang,” tegasnya.

Yohan berjanji akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan manajemen atau pun direksi dari kedua pabrik serta pihak-pihak terkait lainnya seperti SPSI dan perwakilan dari Pemerintah Kota Blitar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau