Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebangkrutan Pabrik Rokok Berusia 73 Tahun dan Ketidakpastian Hak Buruh

Kompas.com - 05/09/2023, 07:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sudarsih, perempuan berusia 65 tahun itu, terlihat tidak bersemangat saat berjalan meninggalkan lokasi sosialisasi status pailit pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Siang itu, nenek tiga anak dan dua cucu ini, bersama ratusan rekan-rekannya sesama buruh pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, menghadiri sosialisasi di area pabrik PT Bokor Mas, tempat ia sudah bekerja sebagai buruh borongan sejak era 1970-an.

PT Pura Perkasa Jaya adalah pabrik rokok yang masih dalam satu manajemen dengan PT Bokor Mas yang juga berstatus pailit.

Paparan dari pihak perusahaan, kurator dalam penyelesaian pailit, dan juga pihak-pihak lain dalam sosialisasi itu membuatnya tidak bersemangat.

Pihak kurator, misalnya, menyebutkan utang PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance yang semuanya berada dalam satu atap manejemen, sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Padahal aset perusahaan yang tersisa mungkin nilainya berada di bawah tanggungan yang harus dibayarkan oleh ketiga perusahaan.

“Saya sudah lama bekerja di perusahaan ini. Jadi tolong saya diberi pesangon,” ujar Sudarsih di temui di lokasi sosialisasi.

Meski nilai pesangon yang diharapkan sangat kecil dibandingkan angka ratusan miliar rupiah yang dipaparkan kurator, baginya pesangon akan sangat berarti baik secara ekonomi maupun psikologis.

Mendapatkan pesangon, bagi Sudarsih akan memberikan dirinya satu bentuk penghargaan dari manajemen dan pemilik PT Bokor Mas atas puluhan tahun pengabdiannya sebagai buruh.

“Ya tetap penginnya dapat pesangon. Saya bekerja di Bokor Mas sejak saya masih perawan sampai punya cucu,” tuturnya.

Harapan serupa disampaikan Suharti, tetangga Sudarsih di Bendogerit yang kini berusia 59 tahun. Suharti sudah bekerja selama 45 tahun sejak 1978 di PT Bokor Mas sebagai buruh borongan di bagian pengepakan.

“Tadi teman-teman sempat panas masalah pesangon karena sudah lama kami bekerja. Pesangon tidak besar, tidak penuh tidak apa-apa, yang penting disangoni,” ujarnya.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

Menurut Suharti, pesangon dan hak-hak lain dari pekerja penting sekali artinya buat dirinya dan ratusan pekerja dari dua pabrik rokok yang mengalami kepailitan itu.

Kata dia, pesangon mungkin akan digunakan untuk modal usaha kecil setelah perusahaan tempat mereka bekerja selama puluhan tahun bangkrut.

“Mungkin juga buat bayar utang. Karena sudah sekitar 10 bulan ini kami dirumahkan dan hanya mendapatkan 25 persen dari upah harian,” ujar Suharti yang mengaku sejak dirumahkan menerima Rp 14.800 per hari dari PT Bokor Mas.

Menurut Suharti, ratusan buruh yang lebih dari 90 persennya kaum perempuan itu rata-rata sudah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun dengan masa kerja paling pendek 20 tahun.

Digugat pailit 2 kreditur

Pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip, Kota Blitar, Senin (4/9/2023). PT Bokor Mas dinyatakan pailit melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya awal pekan lalu, Senin (28/8/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip, Kota Blitar, Senin (4/9/2023). PT Bokor Mas dinyatakan pailit melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya awal pekan lalu, Senin (28/8/2023)
Meski berpusat di Kota Mojokerto, PT Bokor Mas yang didirikan oleh lima pengusaha termasuk pengusaha dari Kota Blitar itu mulai beroperasi awal era 1960-an dengan pabrik berada di Mojokerto dan Blitar.

Pemilik perusahaan kemudian mendirikan perusahaan baru PT Pura Perkasa Jaya yang masih bergerak di industri rokok dengan pabrik di Jalan Anggrek, Kota Blitar. Selanjutnya, didirikan lagi PT Universal Strategic Alliance yang bergerak di bidang selain produksi rokok. Ketiganya, berada di bawah satu payung korporasi.

Pabrik rokok dengan merk dagang Bokor Mas yang membidik segmen perokok menengah ke bawah dan pasar utama di luar Pulau Jawa itu pernah mengalami masa kejayaan di era 1990-an.

General Manager PT Bokor Mas Didik Nur Wahyudi menyebut bahwa perusahaan mulai mengalami kemunduran setelah era 2010-an setelah roda perusahaan dikendalikan oleh generasi kedua dari pendiri.

Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Dengan kinerja keuangan yang semakin buruk, perusahaan mendapatkan pukulan berat selama pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, beban produksi meningkat seiring dengan terus naiknya cukai rokok yang diterapkan Pemerintah.

“Perusahaan kalah bersaing di pasaran. Apalagi, untuk segmen kelas menengah ke bawah, produk kami mendapat tekanan berat dari rokok ilegal yang merajalela,” ujar Didik.

Mulai awal 2022, perusahaan secara bertahap mulai mengurangi jam kerja buruh terutama buruh harian dan borongan.

Akhirnya, antara September–Oktober, seluruh pekerja harian dan borongan dirumahkan dengan perusahaan memberikan uang tunggu sebesar 25 persen dari penghasilan rata-rata harian pada kondisi normal.

Menurut Didik, total buruh PT Bokor Mas yang beroperasi di Kota Blitar dan Mojokerto lebih dari 1.000 orang, ditambah beberapa ratus buruh pabrik rokok PT Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar. Selain itu, terdapat sekitar 50 pegawai tetap.

Ketika ratusan buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mulai menuntut kejelasan status mereka dengan mengadu ke Pemerintah dan DPRD Kota Blitar, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat mengambil sikap apapun terkait tuntutan para buruh lantaran perusahaan sedang dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: 8 Bulan Dirumahkan, Sejumlah Buruh 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Mengadu ke DPRD

Juru bicara tim kuasa hukum M Syahrian Pratidina mengatakan pada Juli lalu bahwa dua kreditur separatis yang merupakan perusahaan perbankan menggugat pailit ketiga perusahaan yang masih saling terafiliasi itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak pertengahan 2023.

Hasil dari proses PKPU itu akhirnya final pada rapat kreditur pada 28 Agustus lalu yang memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sehingga ketiga perusahaan termasuk PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan dalam status pailit.

Dengan demikian, di bawah kendali tim kurator yang ditunjuk para kreditur dan Pengadilan Niaga, aset-aset yang dimiliki perusahaan harus dilikuidasi guna membayar tanggungan perusahaan terutama utang ke para kreditur.

Salah satu anggota tim kurator Sururi menyebutkan bahwa total utang dari tiga perusahaan itu sebesar Rp 800 miliar, terdiri dari Rp 600 miliar utang ke tiga bank swasta dan Rp 200 miliar utang ke para distributor dan suplier.

Di sisi lain, lanjutnya, nilai dari 18 aset perusahaan yang masih tersisa belum tentu cukup untuk melunasi utang-utang perusahaan.

“Investor yang berniat mengakuisisi perusahaan membuat appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi sebelumnya, ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” kata Sururi di sela sosialisasi status pailit kepada ratusan buruh di Blitar, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, tim kurator akan melakukan appraisal ulang atas aset-aset perusahaan guna mengetahui berapa nilai sebenarnya dari aset yang dimiliki perusahaan.

Pesangon buruh terancam tak terbayar

Ratusan buruh pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menghadiri sosialisasi status pailit kedua perusahaan di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, Senin (4/9/2023).KOMPAS.COM/ASIP HASANI Ratusan buruh pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menghadiri sosialisasi status pailit kedua perusahaan di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, Senin (4/9/2023).
Sementara ketercukupan aset perusahaan untuk melunasi utang masih belum pasti, kata Sururi, hak-hak pesangon bagi buruh menempati prioritas terakhir dalam proses penyelesaian kepailitan perusahaan berdasarkan perundangan niaga yang berlaku.

Prioritas pertama, kata dia, adalah kreditur preferen dalam konteks PKPU yang terdiri dari komponen pajak dan gaji pekerja yang tertunggak.

Prioritas kedua, lanjutnya, adalah kreditur separatis yang dalam konteks PKPU PT Bokor Mas dan saudara perusahaannya berupa tiga perusahaan perbankan.

“Pesangon pekerja ini masuk di kreditur konkuren bersama dengan tagihan dari para distributor dan supplier,” terang Sururi.

Baca juga: Kondisi Terkini Usai Kebakaran Pabrik Rokok PT Gudang Garam di Kediri

Padahal, mayoritas dari aset-aset berupa tanah dan bangunan selama ini telah diagunkan ke tiga perusahaan perbankan yang merupakan kreditur separatis.

Meski demikian, Sururi mengklaim bahwa tim kurator akan menempuh satu mekanisme khusus dalam proses penyelesaian kepailitan ini dengan mengalokasikan 5 persen hasil likuidasi aset yang dikuasai kreditur separatis untuk membayar sebagian dari nilai pesangon buruh.

Anggota DPRD Kota Blitar Ridho Handoko yang mengeklaim terus mendampingi buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mengatakan kepada para buruh yang hadir pada sosialisasi kepailitan perusahaan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja masih panjang.

Baca juga: Baru Sepekan Wajib Lapor karena Curi Helm, Pria di Blitar Tertangkap Maling Sepeda

Ridho merujuk pernyataannya pada proses negosiasi antara tim kurator dan kreditur separatis yang menguasai aset-aset perusahaan yang diperkirakan akan berlangsung alot.

Kepada wartawan usai sosialisasi, Ridho menyatakan akan terus mendampingi para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka jika perlu dengan menduduki aset-aset perusahaan yang ada di Kota Blitar guna memastikan adanya alokasi hasil penjualan untuk pembayaran pesangon.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com