“Yang diminta penggugat tidak bisa kita setujui, karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan,” kata Hidayat di PN Jombang, Senin.
Materi gugatan sebagaimana yang dimaksud Hidayat, yakni agar PBNU mencabut SK penunjukan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, mengesahkan hasil Konfercab NU Jombang tahun 2022 dan mengesahkan pengurus terpilih.
Baca juga: Ketum PBNU: Jangan Terlihat Sibuk Minta Sumbangan, Harus Sibuk Bangun Kerja Sama Bermartabat
Permintaan tersebut, jelas Hidayat, merupakan permintaan yang tidak bisa disetujui.
Karena penggugat tidak menawarkan jalan tengah, pihaknya mempersilakan perkara tersebut dilanjutkan ke proses persidangan.
“Jadi kami melihat bahwa ini tidak ada muatan mediasi karena apa yang diminta adalah apa yang ada dalam materi gugatan. Selanjutnya ya, kita ikuti proses (persidangan),” ujar dia.
Hidayat menjelaskan, PBNU siap melayani gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Jombang, meski perkara yang diajukan dalam gugatan menyangkut keputusan internal Nahdlatul Ulama.
Menurut dia, gugatan terhadap keputusan internal organisasi merupakan preseden, sebab Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme dan menyediakan ruang yang cukup untuk menangani polemik di lingkup internal.
“Ketika kemudian yang dipersoalkan adalah keputusan PBNU, sebenarnya masih ada Majelis Mustasyar. Jadi kalau harapan PBNU, sebenarnya ini materi yang masih ada ruangnya di dalam mekanisme Jamiyah,” jelas Hidayat.
“Seharusnya dikembalikan ke mekanisme internal Jamiyah Nahdlatul Ulama, tidak perlu ke pengadilan. Ya, baru ini ada preseden, SK kepengurusan digugat di peradilan,” lanjut dia.
Sebagai informasi, PBNU membentuk struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024 melalui mekanisme penunjukan.
Kepengurusan PCNU Jombang hasil penunjukan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023, tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tertanggal 8 Mei 2023.
Setahun sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2022, PCNU Kabupaten Jombang melaksanakan konferensi cabang, dimana saat itu terpilih KH. Abdul Nashir Fattah sebagai Rois Syuriyah, serta KH. M. Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Namun, terpilihnya KH. M. Salmanudin sebagai Ketua PCNU Jombang dinilai PBNU menyalahi aturan atau tidak sesuai mekanisme pemilihan. PBNU kemudian meminta agar Konfercab NU Jombang digelar mengikuti peraturan organisasi NU.
Baca juga: Gelar IIDC, Ketum PBNU Berharap ASEAN Jadi Episentrum Perdamaian Dunia
Konfercab ulang kemudian digelar pada 14 Juli 2022, khusus untuk agenda pemilihan PCNU Jombang.
Dalam Konfercab ulang itu, KH. M Salmanudin kembali terpilih. Namun, hasil Konferensi Cabang NU Jombang ulang tersebut menurut PBNU, prosesnya masih catat sehingga hasilnya tidak disahkan.
Untuk mengatasi polemik kepengurusan PCNU Jombang yang sempat mengalami kekosongan, PBNU kemudian membentuk struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Jombang melalui mekanisme penunjukan.
Setelah membentuk pengurus melalui mekanisme penunjukan, PBNU digugat ke Pengadilan Negeri Jombang oleh 3 warga NU, M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam.
Gugatan atas dugaan perkara “Perbuatan Melawan Hukum” tersebut dilayangkan pada 14 Juli 2022 dan teregistrasi dengan nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Jbg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.