Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Pembentukan Pengurus PCNU Jombang, Mediasi Gagal

Kompas.com - 28/08/2023, 23:25 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

“Yang diminta penggugat tidak bisa kita setujui, karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan,” kata Hidayat di PN Jombang, Senin.

Materi gugatan sebagaimana yang dimaksud Hidayat, yakni agar PBNU mencabut SK penunjukan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, mengesahkan hasil Konfercab NU Jombang tahun 2022 dan mengesahkan pengurus terpilih.

Baca juga: Ketum PBNU: Jangan Terlihat Sibuk Minta Sumbangan, Harus Sibuk Bangun Kerja Sama Bermartabat

Permintaan tersebut, jelas Hidayat, merupakan permintaan yang tidak bisa disetujui.

Karena penggugat tidak menawarkan jalan tengah, pihaknya mempersilakan perkara tersebut dilanjutkan ke proses persidangan.

“Jadi kami melihat bahwa ini tidak ada muatan mediasi karena apa yang diminta adalah apa yang ada dalam materi gugatan. Selanjutnya ya, kita ikuti proses (persidangan),” ujar dia.

Mekanisme Internal

Hidayat menjelaskan, PBNU siap melayani gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Jombang, meski perkara yang diajukan dalam gugatan menyangkut keputusan internal Nahdlatul Ulama.

Menurut dia, gugatan terhadap keputusan internal organisasi merupakan preseden, sebab Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme dan menyediakan ruang yang cukup untuk menangani polemik di lingkup internal.

“Ketika kemudian yang dipersoalkan adalah keputusan PBNU, sebenarnya masih ada Majelis Mustasyar. Jadi kalau harapan PBNU, sebenarnya ini materi yang masih ada ruangnya di dalam mekanisme Jamiyah,” jelas Hidayat.

“Seharusnya dikembalikan ke mekanisme internal Jamiyah Nahdlatul Ulama, tidak perlu ke pengadilan. Ya, baru ini ada preseden, SK kepengurusan digugat di peradilan,” lanjut dia.

Ihwal Gugatan

Sebagai informasi, PBNU membentuk struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024 melalui mekanisme penunjukan.

Kepengurusan PCNU Jombang hasil penunjukan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023, tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tertanggal 8 Mei 2023.

Setahun sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2022, PCNU Kabupaten Jombang melaksanakan konferensi cabang, dimana saat itu terpilih KH. Abdul Nashir Fattah sebagai Rois Syuriyah, serta KH. M. Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.

Namun, terpilihnya KH. M. Salmanudin sebagai Ketua PCNU Jombang dinilai PBNU menyalahi aturan atau tidak sesuai mekanisme pemilihan. PBNU kemudian meminta agar Konfercab NU Jombang digelar mengikuti peraturan organisasi NU.

Baca juga: Gelar IIDC, Ketum PBNU Berharap ASEAN Jadi Episentrum Perdamaian Dunia

Konfercab ulang kemudian digelar pada 14 Juli 2022, khusus untuk agenda pemilihan PCNU Jombang.

Dalam Konfercab ulang itu, KH. M Salmanudin kembali terpilih. Namun, hasil Konferensi Cabang NU Jombang ulang tersebut menurut PBNU, prosesnya masih catat sehingga hasilnya tidak disahkan.

Untuk mengatasi polemik kepengurusan PCNU Jombang yang sempat mengalami kekosongan, PBNU kemudian membentuk struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Jombang melalui mekanisme penunjukan.

Setelah membentuk pengurus melalui mekanisme penunjukan, PBNU digugat ke Pengadilan Negeri Jombang oleh 3 warga NU, M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam.

Gugatan atas dugaan perkara “Perbuatan Melawan Hukum” tersebut dilayangkan pada 14 Juli 2022 dan teregistrasi dengan nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Jbg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com