Dalam sidang perdana,majelis hakim memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan mediasi pada edisi pertama, gagal menemukan titik temu.
Kemudian pada Senin (28/8/2023), Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, memimpin pertemuan mediasi antara penggugat dengan tergugat 1 dan tergugat 2.
Baca juga: Ogah Jawab Sentilan PBNU dan Yenny Wahid, Cak Imin: Barang Lawas Enggak Usah Dibahas
Pantauan Kompas.com, mediasi yang difasilitasi Bambang Setyawan, digelar di ruang mediasi pengadilan, diikuti penggugat dan tergugat didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Tampak hadir dalam mediasi, antara lain Abd. Salam, selaku penggugat. Pengasuh Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar Jombang itu hadir ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya.
Adapun dari PBNU dan PCNU Jombang, ada Katib PBNU KH Latif Malik dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, serta Ketua PCNU Jombang KH. Fahmi Amrulloh, didampingi kuasa hukum.
Namun, pertemuan mediasi tersebut tak berlangsung lama. Kurang dari satu jam, pertemuan mediasi berakhir, diawali dengan keluarnya Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dari ruang mediasi.
“Monggo, langsung ke para pihak saja,” ujar Bambang, saat ditemui seusai memimpin mediasi.
Baca juga: Ketum PBNU Tegaskan PKB Bukan Representasi Nahdlatul Ulama
Abd. Salam atau Gus Salam, salah satu penggugat PBNU mengungkapkan, mediasi yang dipimpin Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, gagal menemukan titik temu sehingga perkara yang diajukan akan diproses melalui persidangan.
“Kami apresiasi Ketua PN sebagai mediator yang telah berusaha keras menemukan titik temu. Walaupun pada akhirnya kami bersepakat, baik kami dari penggugat maupun dari pihak tergugat 1 dan 2, bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan,” kata Gus Salam, di PN Jombang, Senin.
Menurut Gus Salam, gagalnya mediasi terkait gugatan yang dia layangkan ke PN Jombang bersama Sugiarto dan M. Salmanudin, terbentur pada penolakan PBNU terhadap permintaan diajukan.
PBNU disebut menolak permintaan untuk mencabut SK pengurus PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2023- 024 yang dibentuk PBNU melalui mekanisme penunjukan.
Kemudian, PBNU juga menolak untuk mengesahkan hasil konferensi cabang NU Jombang, pada 5 Juni 2022, termasuk menolak untuk mengesahkan dan melantik ketua terpilih.
“Mediasi belum berhasil. Ada prinsip-prinsip yang tidak bisa ditemukan, kami menawarkan dua opsi dan dua-duanya tidak diterima oleh tergugat. Jadi, apa boleh buat, proses ini harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gus Salam.
Gus Salam merupakan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, namun jabatanya dicopot PBNU beberapa waktu lalu. Namanya diusulkan sebagai Mustasyar PCNU Jombang oleh tim formatur hasil Konferensi Cabang NU Jombang tahun 2022.
Baca juga: Ketum PBNU Sebut Banyak Pilihan Cawapres dari NU, Partai Silakan Pilih
Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengungkapkan, pertemuan mediasi terkait gugatan kepada PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, tidak menemukan titik temu.