Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Pembentukan Pengurus PCNU Jombang, Mediasi Gagal

Kompas.com - 28/08/2023, 23:25 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, terkait kepengurusan cabang NU Jombang.

PBNU juga diminta mengganti biaya kerugian material dan imaterial sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 14 Juli 2023 tersebut, penggugat juga mencantumkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, sebagai tergugat 2.

Berdasarkan petitum gugatan yang dapat diakses pada laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, para penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan keputusan PBNU dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023.

Surat keputusan (SK) PBNU tertanggal 8 Mei 2023 tersebut berisi tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024;

Baca juga: Menko PMK Klaim MUI dan PBNU Sambut Baik Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

Menurut penggugat, keputusan PBNU yang telah menunjuk pengurus cabang NU Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-204, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. 

Penggugat juga meminta agar PBNU mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) masa khidmat 2022-2027, hasil dari Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang pada 5 Juni 2022.

Kemudian, penggugat juga meminta PBNU untuk membayar kerugian material dan immaterial yang sebesar Rp 1.541.926.000

Pengganti kerugian itu meliputi penggantian biaya pelaksanaan pra Konfercab dan Konferensi Cabang NU Jombang pada 5 Juni 2022 sebesar Rp 500 juta, serta penggantian biaya pelaksanaan Konferensi Cabang ulang pada 14 Juli 2022, sebesar Rp 40 juta.

Baca juga: Gus Yahya Tak Hadiri Harlah PKB, Muhaimin Tegaskan Sudah Undang PBNU

Kemudian, sebesar Rp. 1.000.001.926 merupakan kalkulasi atas kerugian immateriil antara lain meliputi terhambatnya pelaksanaan program kerja hasil Konferensi Cabang NU Jombang, serta menurunnya kepercayaan masyarakat pada badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Gugatan kepada PBNU dan PCNU Jombang, diajukan M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam. Ketiganya merupakan warga NU yang memiliki riwayat sebagai pengurus Nahdlatul Ulama.

Baca juga: PBNU Tak Pernah Permasalahkan PKB, Hanya Jaga Jarak...

M. Salmanudin merupakan Ketua PCNU Kabupaten Jombang periode 2017-2022.

Dalam Konferensi Cabang NU Jombang tahun 2022, Pengasuh Pesantren Babussalam Kalibening itu kembali terpilih sebagai ketua, namun hasil konferensi tidak disahkan oleh PBNU.

Adapun Sugiarto, merupakan ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Mojoagung. Sedangkan Abd. Salam adalah pengasuh Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar, yang juga menjabat sebagai wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Gagal Mediasi

Merespons gugatan yang diajukan M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjadwalkan persidangan perdana pada Senin, 7 Agustus 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com