Salin Artikel

PBNU Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Pembentukan Pengurus PCNU Jombang, Mediasi Gagal

PBNU juga diminta mengganti biaya kerugian material dan imaterial sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 14 Juli 2023 tersebut, penggugat juga mencantumkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, sebagai tergugat 2.

Berdasarkan petitum gugatan yang dapat diakses pada laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, para penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan keputusan PBNU dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023.

Surat keputusan (SK) PBNU tertanggal 8 Mei 2023 tersebut berisi tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024;

Menurut penggugat, keputusan PBNU yang telah menunjuk pengurus cabang NU Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-204, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. 

Penggugat juga meminta agar PBNU mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) masa khidmat 2022-2027, hasil dari Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang pada 5 Juni 2022.

Kemudian, penggugat juga meminta PBNU untuk membayar kerugian material dan immaterial yang sebesar Rp 1.541.926.000

Pengganti kerugian itu meliputi penggantian biaya pelaksanaan pra Konfercab dan Konferensi Cabang NU Jombang pada 5 Juni 2022 sebesar Rp 500 juta, serta penggantian biaya pelaksanaan Konferensi Cabang ulang pada 14 Juli 2022, sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, sebesar Rp. 1.000.001.926 merupakan kalkulasi atas kerugian immateriil antara lain meliputi terhambatnya pelaksanaan program kerja hasil Konferensi Cabang NU Jombang, serta menurunnya kepercayaan masyarakat pada badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Gugatan kepada PBNU dan PCNU Jombang, diajukan M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam. Ketiganya merupakan warga NU yang memiliki riwayat sebagai pengurus Nahdlatul Ulama.

M. Salmanudin merupakan Ketua PCNU Kabupaten Jombang periode 2017-2022.

Dalam Konferensi Cabang NU Jombang tahun 2022, Pengasuh Pesantren Babussalam Kalibening itu kembali terpilih sebagai ketua, namun hasil konferensi tidak disahkan oleh PBNU.

Adapun Sugiarto, merupakan ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Mojoagung. Sedangkan Abd. Salam adalah pengasuh Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar, yang juga menjabat sebagai wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Gagal Mediasi

Merespons gugatan yang diajukan M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjadwalkan persidangan perdana pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam sidang perdana,majelis hakim memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan mediasi pada edisi pertama, gagal menemukan titik temu.

Kemudian pada Senin (28/8/2023), Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, memimpin pertemuan mediasi antara penggugat dengan tergugat 1 dan tergugat 2.

Pantauan Kompas.com, mediasi yang difasilitasi Bambang Setyawan, digelar di ruang mediasi pengadilan, diikuti penggugat dan tergugat didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Tampak hadir dalam mediasi, antara lain Abd. Salam, selaku penggugat. Pengasuh Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar Jombang itu hadir ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya.

Adapun dari PBNU dan PCNU Jombang, ada Katib PBNU KH Latif Malik dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, serta Ketua PCNU Jombang KH. Fahmi Amrulloh, didampingi kuasa hukum.

Namun, pertemuan mediasi tersebut tak berlangsung lama. Kurang dari satu jam, pertemuan mediasi berakhir, diawali dengan keluarnya Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dari ruang mediasi.

“Monggo, langsung ke para pihak saja,” ujar Bambang, saat ditemui seusai memimpin mediasi.

Abd. Salam atau Gus Salam, salah satu penggugat PBNU mengungkapkan, mediasi yang dipimpin Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, gagal menemukan titik temu sehingga perkara yang diajukan akan diproses melalui persidangan.

“Kami apresiasi Ketua PN sebagai mediator yang telah berusaha keras menemukan titik temu. Walaupun pada akhirnya kami bersepakat, baik kami dari penggugat maupun dari pihak tergugat 1 dan 2, bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan,” kata Gus Salam, di PN Jombang, Senin.

Lanjut Persidangan

Menurut Gus Salam, gagalnya mediasi terkait gugatan yang dia layangkan ke PN Jombang bersama Sugiarto dan M. Salmanudin, terbentur pada penolakan PBNU terhadap permintaan diajukan.

PBNU disebut menolak permintaan untuk mencabut SK pengurus PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2023- 024 yang dibentuk PBNU melalui mekanisme penunjukan.

Kemudian, PBNU juga menolak untuk mengesahkan hasil konferensi cabang NU Jombang, pada 5 Juni 2022, termasuk menolak untuk mengesahkan dan melantik ketua terpilih.

“Mediasi belum berhasil. Ada prinsip-prinsip yang tidak bisa ditemukan, kami menawarkan dua opsi dan dua-duanya tidak diterima oleh tergugat. Jadi, apa boleh buat, proses ini harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gus Salam.

Gus Salam merupakan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, namun jabatanya dicopot PBNU beberapa waktu lalu. Namanya diusulkan sebagai Mustasyar PCNU Jombang oleh tim formatur hasil Konferensi Cabang NU Jombang tahun 2022.

Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengungkapkan, pertemuan mediasi terkait gugatan kepada PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, tidak menemukan titik temu.

“Yang diminta penggugat tidak bisa kita setujui, karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan,” kata Hidayat di PN Jombang, Senin.

Materi gugatan sebagaimana yang dimaksud Hidayat, yakni agar PBNU mencabut SK penunjukan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, mengesahkan hasil Konfercab NU Jombang tahun 2022 dan mengesahkan pengurus terpilih.

Permintaan tersebut, jelas Hidayat, merupakan permintaan yang tidak bisa disetujui.

Karena penggugat tidak menawarkan jalan tengah, pihaknya mempersilakan perkara tersebut dilanjutkan ke proses persidangan.

“Jadi kami melihat bahwa ini tidak ada muatan mediasi karena apa yang diminta adalah apa yang ada dalam materi gugatan. Selanjutnya ya, kita ikuti proses (persidangan),” ujar dia.

Menurut dia, gugatan terhadap keputusan internal organisasi merupakan preseden, sebab Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme dan menyediakan ruang yang cukup untuk menangani polemik di lingkup internal.

“Ketika kemudian yang dipersoalkan adalah keputusan PBNU, sebenarnya masih ada Majelis Mustasyar. Jadi kalau harapan PBNU, sebenarnya ini materi yang masih ada ruangnya di dalam mekanisme Jamiyah,” jelas Hidayat.

“Seharusnya dikembalikan ke mekanisme internal Jamiyah Nahdlatul Ulama, tidak perlu ke pengadilan. Ya, baru ini ada preseden, SK kepengurusan digugat di peradilan,” lanjut dia.

Ihwal Gugatan

Sebagai informasi, PBNU membentuk struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024 melalui mekanisme penunjukan.

Kepengurusan PCNU Jombang hasil penunjukan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023, tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tertanggal 8 Mei 2023.

Setahun sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2022, PCNU Kabupaten Jombang melaksanakan konferensi cabang, dimana saat itu terpilih KH. Abdul Nashir Fattah sebagai Rois Syuriyah, serta KH. M. Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.

Namun, terpilihnya KH. M. Salmanudin sebagai Ketua PCNU Jombang dinilai PBNU menyalahi aturan atau tidak sesuai mekanisme pemilihan. PBNU kemudian meminta agar Konfercab NU Jombang digelar mengikuti peraturan organisasi NU.

Konfercab ulang kemudian digelar pada 14 Juli 2022, khusus untuk agenda pemilihan PCNU Jombang.

Dalam Konfercab ulang itu, KH. M Salmanudin kembali terpilih. Namun, hasil Konferensi Cabang NU Jombang ulang tersebut menurut PBNU, prosesnya masih catat sehingga hasilnya tidak disahkan.

Untuk mengatasi polemik kepengurusan PCNU Jombang yang sempat mengalami kekosongan, PBNU kemudian membentuk struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Jombang melalui mekanisme penunjukan.

Setelah membentuk pengurus melalui mekanisme penunjukan, PBNU digugat ke Pengadilan Negeri Jombang oleh 3 warga NU, M. Salmanudin, Sugiarto dan Abd. Salam.

Gugatan atas dugaan perkara “Perbuatan Melawan Hukum” tersebut dilayangkan pada 14 Juli 2022 dan teregistrasi dengan nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Jbg.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/28/232553778/pbnu-digugat-rp-15-miliar-terkait-pembentukan-pengurus-pcnu-jombang-mediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke