Editor
"Kejadiannya tiba-tiba, truk itu rem blong di jalan turunan, melaju tak terkendali. Langsung menabrak kerumunan pengunjung karnaval sampai ada yang meninggal," kata dia, seperti dilansir dari Surya.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengungkapkan, Polres Mojokerto telah menatapkan Anton, sopir truk tangki sebagai tersangka.
Dia diduga lali dalam berkendara di jalan raya.
"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," kata Afner, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, Anton mengemudikan truk air sebanyak 6.000 liter itu memiliki SIM B Umum.
Namun Anton diduga mengemudikan truk tanpa melakukan antisipasi. Dia juga dinilai melakukan kelalaian karena tak berupaya melakukan pengereman.
Anton dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Moh. Syafií | Editor : Andi Hartik, Krisiandi), Surya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang