MALANG, KOMPAS.com - AM (15), asal Kabupaten Sampang, Madura saat ini menjadi satu-satunya Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Anak perempuan tersebut menempati Lapas tersebut sejak Juli 2022 dan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
Kasubag Tata Usaha Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Adi Santosa mengatakan, AM dikenai pasal 340 KUHP atau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Anak Berhadapan dengan Hukum
Adi menyampaikan, jumlah Andikpas di Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam beberapa tahun terakhir tidak lebih dari tiga orang.
Sedangkan, AM tidak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar karena di sana diperuntukkan bagi Andikpas laki-laki.
"AM ditempatkan di Lapas Perempuan Malang karena lapas khusus anak di Blitar hanya menampung laki-laki semua," kata Adi pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Agustus 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan
DI Lapas Perempuan Kelas II A Malang, AM tinggal di blok terpisah atau khusus bersama dengan ibu-ibu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki bayi.
Sejauh ini, AM telah mendapatkan tiga remisi dengan total masa pengurungan hukuman 4 bulan 15 hari. Di antaranya, remisi Hari Anak Nasional yang didapatkan pada Juli 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Kemudian, remisi hari raya keagamaan dengan pengurangan masa hukuman 15 hari. Terakhir, remisi Hari Kemerdekaan RI yang didapatkan pada 17 Agustus 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
"Remisi didapatkan salah satunya karena AM dinilai oleh para petugas lapas berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Dian Ekawati mengatakan, AM memiliki beberapa aktivitas rutin atau tidak hanya diam saja di dalam Lapas.
Untuk tetap terpenuhi hak pendidikannya, AM sedang mengikuti Sekolah Kejar Paket A karena tidak lulus kelas 6 SD.
Setiap Selasa dan Kamis, AM mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan durasi rata-rata satu jam sehari di dalam Lapas.
"Tutornya merupakan WBP lain yang berlatarbelakang pendidikan tinggi atau jenjang sarjana, kegiatan AM juga dipantau oleh PKBM Ki Hadjar Dewantara Malang," katanya.