MALANG, KOMPAS.com - AM (15), asal Kabupaten Sampang, Madura saat ini menjadi satu-satunya Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Anak perempuan tersebut menempati Lapas tersebut sejak Juli 2022 dan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
Kasubag Tata Usaha Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Adi Santosa mengatakan, AM dikenai pasal 340 KUHP atau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Anak Berhadapan dengan Hukum
Adi menyampaikan, jumlah Andikpas di Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam beberapa tahun terakhir tidak lebih dari tiga orang.
Sedangkan, AM tidak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar karena di sana diperuntukkan bagi Andikpas laki-laki.
"AM ditempatkan di Lapas Perempuan Malang karena lapas khusus anak di Blitar hanya menampung laki-laki semua," kata Adi pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Agustus 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan
DI Lapas Perempuan Kelas II A Malang, AM tinggal di blok terpisah atau khusus bersama dengan ibu-ibu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki bayi.
Sejauh ini, AM telah mendapatkan tiga remisi dengan total masa pengurungan hukuman 4 bulan 15 hari. Di antaranya, remisi Hari Anak Nasional yang didapatkan pada Juli 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Kemudian, remisi hari raya keagamaan dengan pengurangan masa hukuman 15 hari. Terakhir, remisi Hari Kemerdekaan RI yang didapatkan pada 17 Agustus 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
"Remisi didapatkan salah satunya karena AM dinilai oleh para petugas lapas berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Dian Ekawati mengatakan, AM memiliki beberapa aktivitas rutin atau tidak hanya diam saja di dalam Lapas.
Untuk tetap terpenuhi hak pendidikannya, AM sedang mengikuti Sekolah Kejar Paket A karena tidak lulus kelas 6 SD.
Setiap Selasa dan Kamis, AM mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan durasi rata-rata satu jam sehari di dalam Lapas.
"Tutornya merupakan WBP lain yang berlatarbelakang pendidikan tinggi atau jenjang sarjana, kegiatan AM juga dipantau oleh PKBM Ki Hadjar Dewantara Malang," katanya.
AM telah mengikuti ujian kenaikan kelas 5 ke 6 pada Mei 2023. Dia dijadwalkan untuk ujian kelulusan pada tahun 2024 mendatang.
Selain itu, AM juga mengikuti kegiatan pondok pesantren setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 09.00 WIB.
"Kegiatannya membaca Al Quran, belajar tajwid, mendengar kisah-kisah nabi. Kegiatan lainnya yang diikuti AM seperti olahraga senam juga," katanya.
Petugas Lapas juga memperlakukan AM berbeda dengan WBP lainnya. Hal itu mengingat usianya yang masih tergolong anak. Seperti halnya pekerjaan, AM tidak diwajibkan ikut bekerja seperti membuat kue, merias pengantin dan lainnya.
Baca juga: Cerita Warga Binaan Lapas Cirebon yang Merdeka pada Hari Kemerdekaan
Selain itu, bila AM melanggar disiplin tata tertib lapas maka untuk hukuman yang diberikan juga lebih ringan.
"Biasanya pelanggaran-pelanggaran kecil, petugas meminta untuk dia minta maaf dan hukumannya seperti membaca surat-surat (Al Quran) pendek," katanya.
Sedangkan untuk asupan gizi, petugas memberi makan AM tiga kali sehari dengan makanan ekstra seperti buah-buahan.
Menurut Adi, anak seusia AM masih membutuhkan dukungan moril dari keluarga, namun AM tidak pernah mendapat kunjungan dari siapa pun selama berada di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
"AM belum pernah dikunjungi oleh siapa pun sejak masuk ke Lapas Perempuan Malang, background-nya juga sebagai anak jalanan sebelumnya, dia kadang bermain bersama bayi-bayi yang didampingi ibunya (WBP), kami juga membina," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.