Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak Berkonflik dengan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tetap Jalani Sekolah Kejar Paket

Kompas.com, 23 Agustus 2023, 09:28 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - AM (15), asal Kabupaten Sampang, Madura saat ini menjadi satu-satunya Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Anak perempuan tersebut menempati Lapas tersebut sejak Juli 2022 dan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.

Kasubag Tata Usaha Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Adi Santosa mengatakan, AM dikenai pasal 340 KUHP atau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Anak Berhadapan dengan Hukum

Tak ditempatkan di Blitar

Adi menyampaikan, jumlah Andikpas di Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam beberapa tahun terakhir tidak lebih dari tiga orang.

Sedangkan, AM tidak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar karena di sana diperuntukkan bagi Andikpas laki-laki.

"AM ditempatkan di Lapas Perempuan Malang karena lapas khusus anak di Blitar hanya menampung laki-laki semua," kata Adi pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Agustus 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

DI Lapas Perempuan Kelas II A Malang, AM tinggal di blok terpisah atau khusus bersama dengan ibu-ibu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki bayi.

Sejauh ini, AM telah mendapatkan tiga remisi dengan total masa pengurungan hukuman 4 bulan 15 hari. Di antaranya, remisi Hari Anak Nasional yang didapatkan pada Juli 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.

Kemudian, remisi hari raya keagamaan dengan pengurangan masa hukuman 15 hari. Terakhir, remisi Hari Kemerdekaan RI yang didapatkan pada 17 Agustus 2023 dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan.

"Remisi didapatkan salah satunya karena AM dinilai oleh para petugas lapas berkelakuan baik," katanya.

Baca juga: Dilema Jerat Hukum Pemerkosa Remaja di Hutan Kota, Tersandung Status Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Pendidikan

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Dian Ekawati mengatakan, AM memiliki beberapa aktivitas rutin atau tidak hanya diam saja di dalam Lapas.

Untuk tetap terpenuhi hak pendidikannya, AM sedang mengikuti Sekolah Kejar Paket A karena tidak lulus kelas 6 SD.

Setiap Selasa dan Kamis, AM mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan durasi rata-rata satu jam sehari di dalam Lapas.

"Tutornya merupakan WBP lain yang berlatarbelakang pendidikan tinggi atau jenjang sarjana, kegiatan AM juga dipantau oleh PKBM Ki Hadjar Dewantara Malang," katanya.

AM telah mengikuti ujian kenaikan kelas 5 ke 6 pada Mei 2023. Dia dijadwalkan untuk ujian kelulusan pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, AM juga mengikuti kegiatan pondok pesantren setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 09.00 WIB.

"Kegiatannya membaca Al Quran, belajar tajwid, mendengar kisah-kisah nabi. Kegiatan lainnya yang diikuti AM seperti olahraga senam juga," katanya.

Perlakuan berbeda

Petugas Lapas juga memperlakukan AM berbeda dengan WBP lainnya. Hal itu mengingat usianya yang masih tergolong anak. Seperti halnya pekerjaan, AM tidak diwajibkan ikut bekerja seperti membuat kue, merias pengantin dan lainnya.

Baca juga: Cerita Warga Binaan Lapas Cirebon yang Merdeka pada Hari Kemerdekaan

Selain itu, bila AM melanggar disiplin tata tertib lapas maka untuk hukuman yang diberikan juga lebih ringan.

"Biasanya pelanggaran-pelanggaran kecil, petugas meminta untuk dia minta maaf dan hukumannya seperti membaca surat-surat (Al Quran) pendek," katanya.

Sedangkan untuk asupan gizi, petugas memberi makan AM tiga kali sehari dengan makanan ekstra seperti buah-buahan. 

Menurut Adi, anak seusia AM masih membutuhkan dukungan moril dari keluarga, namun AM tidak pernah mendapat kunjungan dari siapa pun selama berada di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

"AM belum pernah dikunjungi oleh siapa pun sejak masuk ke Lapas Perempuan Malang, background-nya juga sebagai anak jalanan sebelumnya, dia kadang bermain bersama bayi-bayi yang didampingi ibunya (WBP), kami juga membina," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau