Hasil pendalaman Polda Jatim, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum
Karena itu, dia menilai, HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah termasuk cacat hukum.
"Hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB dimaksud cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," tegas Farman.
Farman mengaku pihaknya sudah berkomitmen akan memberantas mafia tanah di wilayah hukum Polda Jatim. Penipuan mafia tanah bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, Farman mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapa pun bisa menjadi korban mafia tanah," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum pengelola Gedung Grha Wismilak Sutrisno tetap mengaku bahwa pihaknya memiliki HGB melalui proses yang legal sesuai aturan perundangan.
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan praperadilan atas sengketa lahan tersebut.
"Kami akan ajukan praperadilan atas putusan penyegelan dan penyitaan gedung Grha Wismilak," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang