Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Perkelahian Berujung Pembunuhan di Kota Malang Perjelas Peranan 5 Tersangka

Kompas.com, 4 Agustus 2023, 19:46 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Reka ulang dilakukan di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (4/8/2023) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Selain itu, sejumlah lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka yakni, Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38), Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32).

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Usai Berkelahi dengan 5 Orang di Malang, Pelaku Bawa Katana

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan Gotri dan Eko Prasetyo berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Rekonstruksi itu menampilkan 10 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Gotri sebagai penyedia senjata tajam memberikan kepada tersangka lainnya.

Kemudian, saat berkelahi, Gotri menyerang korban dengan parang dengan panjang sekitar 90 sentimeter.

Selanjutnya, korban merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerang. Saat adegan ketujuh dan kedelapan, dua tersangka yakni Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian awal mula kejadian dan peranan dari masing-masing tersangka.

"Siapa yang melakukan penusukan dan yang melakukan penendangan, pemukulan, sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia," kata Danang pada Jumat (4/8/2023).

Dia menyampaikan, bahwa tidak ditemukan fakta baru dari perkara yang ada dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan dinyatakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Pagar Depan Balai Kota Malang Dibongkar, Walkot Ungkap Alasannya

"Temuan (fakta) baru tidak ada. Ada sejumlah 10 adegan di dalam rekonstruksi itu, hal ini untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka," katanya.

Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemberkasan.

"Selanjutnya, kita gelarkan (gelar perkara), berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat," katanya.


Penasihat hukum kelima tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendampingi para tersangka hingga tahap persidangan.

"Upaya yang kami lakukan, tentunya akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin kepada para tersangka," kata Guntur.

Dia pun menyampaikan, pihaknya juga mengupayakan para tersangka dijerat pasal dan dikenakan hukuman seminimal mungkin.

"Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Saya dan tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk kasus ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkelahian berujung pembunuhan tepat berada di depan SDN Bakalan Krajan 1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kejadian tersebut berujung mengakibatkan tewasnya korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: Perkelahian Berujung Penusukan di Kota Malang, 1 Orang Tewas

Kelima tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Di antaranya, seperti satu parang dengan panjang 90 sentimeter, kemudian dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter. Serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau