Salin Artikel

Rekonstruksi Perkelahian Berujung Pembunuhan di Kota Malang Perjelas Peranan 5 Tersangka

Reka ulang dilakukan di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat (4/8/2023) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Selain itu, sejumlah lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka yakni, Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38), Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan Gotri dan Eko Prasetyo berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Rekonstruksi itu menampilkan 10 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Gotri sebagai penyedia senjata tajam memberikan kepada tersangka lainnya.

Kemudian, saat berkelahi, Gotri menyerang korban dengan parang dengan panjang sekitar 90 sentimeter.

Selanjutnya, korban merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerang. Saat adegan ketujuh dan kedelapan, dua tersangka yakni Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian awal mula kejadian dan peranan dari masing-masing tersangka.

"Siapa yang melakukan penusukan dan yang melakukan penendangan, pemukulan, sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia," kata Danang pada Jumat (4/8/2023).

Dia menyampaikan, bahwa tidak ditemukan fakta baru dari perkara yang ada dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan dinyatakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Temuan (fakta) baru tidak ada. Ada sejumlah 10 adegan di dalam rekonstruksi itu, hal ini untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka," katanya.

Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemberkasan.

"Selanjutnya, kita gelarkan (gelar perkara), berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat," katanya.

"Upaya yang kami lakukan, tentunya akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin kepada para tersangka," kata Guntur.

Dia pun menyampaikan, pihaknya juga mengupayakan para tersangka dijerat pasal dan dikenakan hukuman seminimal mungkin.

"Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Saya dan tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk kasus ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkelahian berujung pembunuhan tepat berada di depan SDN Bakalan Krajan 1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kejadian tersebut berujung mengakibatkan tewasnya korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kelima tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Di antaranya, seperti satu parang dengan panjang 90 sentimeter, kemudian dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter. Serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/04/194659078/rekonstruksi-perkelahian-berujung-pembunuhan-di-kota-malang-perjelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke