Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Kompas.com - 02/08/2023, 15:57 WIB
Moh. Syafií,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Sepasang cincin kawin dan berlian yang menjadi dasar pelaporan, merupakan milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, berawal dari laporan Diana, pihaknya mulai menangani kasus itu sejak awal Juli 2023.

Baca juga: Sindikat Penggelapan 17 Mobil Rental di Padang Terbongkar, 3 Orang Ditangkap

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023). 

Pada tahap ini, penyidik menetapkan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 KUHP.

Dikatakan Soesilo, setelah penetapan tersangka pekan lalu, penyidik pada pekan ini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa atau meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. 

Dia menyatakan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut dengan pemeriksaan keterangan Diana dan Yeni, serta pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi.  

“Penyidikan tetap lanjut. Penyidik sejak Senin kemarin melakukan pemeriksaan, pemeriksaan pelapor dan saksi. Baik pelapor maupun terlapor, nantinya kita periksa,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/8/2023). 

Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi. 

Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, pertikaian antara menantu dan mertua tersebut berawal dari meninggalnya sang Diana, Subroto Adi Wijaya, pada 2 Desember 2022 karena sakit. 

Diana dan suaminya menikah pada 18 April 2016. Pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Andri menuturkan, setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Namun, di tengah upaya menjalankan usaha dan membangun kehidupan rumah tangga yang membahagiakan, kabar menyesakkan menghampiri Diana dan suaminya, di mana sang suami diketahui menderita sakit.

Sakit yang dialami suami Diana memerlukan perhatian dan penanganan ekstra. Untuk berobat, Diana sempat membawa suaminya ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr  Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dikatakan Andri, setelah dirawat di Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama kurang lebih 3 pekan. Setelah tiga minggu, keluarga mertuanya menjemput sang suami untuk dirawat di Jombang. 

Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kronologi Penggelapan Dana Koperasi oleh Kepsek dan Solusi dari Wawali Surabaya

Sejak saat itu, Diana tak lagi ikut merawat suaminya. Kemudian pada 27 November 2022, Diana mendapatkan kabar bahwa suaminya masuk ke rumah sakit di Jombang. 

Di rumah sakit tersebut, suaminya meninggal pada 2 Desember 2022.

Ihwal pelaporan

Dijelaskan Andri, setelah pemakaman sang suami, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya. Namun, keluarga mertuanya tak memberikan apa yang diminta Diana. 

Padahal, ungkap dia, KTP suaminya tersebut diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi, serta di ponsel suaminya terdapat file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama.

Dikatakan Andri, selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun, karena permintaan Diana secara baik-baik tidak pernah digubris ibu mertuanya, Diana kemudian menempuh jalur hukum, diawali dengan dilayangkannya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polsek Jombang Kota, serta somasi kepada ibu mertuanya.

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.

Kondisi terkini, kasus tersebut telah ditangani polisi hingga tahap penyidikan. Penyidik bahkan sudah menetapkan Yeni, mertua dari Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap dirinya sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya. Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com