Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Baca juga: Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu
Edi pun ditahan selama 20 hari sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Jember.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Menanggapi unjuk rasa para warga, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.
Namun ia menegaskan Kepala Desa Edi telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosesur.
"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Sucitrawan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data intelejen sejak Mei 2022 dan seluruh dokumen serta barang bukti terkait dugaan korupsi sudah lengkap.
Ia juga menyebut pihak kejakasaan telah memeriksa 15 saksi terkadi kasus korupsi dana Desa Mundurejo.
Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak
Sebagai bentuk protes, puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023).
Aksi tersebut sengaja mereka lakukan, agar Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso dibebaskan oleh Kejari Jember atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Selain menutup gerbang kantor desa, massa juga memasang kertas karton yang ditulisi 'Hukum Tetap Berjalan, Pak Kades Keluarkan,' 'Jaksa Jangan Anti Kepala Desa' dan masih banyak lagi.