Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2023, 09:37 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FH, terdakwa kasus pencabulan 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar Senin (17/7/2023).

FH merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwati.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumarsih mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi, saksi ahli serta barang bukti, FH terbukti melakukan perbuatan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual.

“Kami menuntut terdakwa Muhammad Fahim pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Adek usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

JPU menuntut terdakwa FH dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf E UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adek menambahkan terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan. Alasannya karena mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik.

Namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak ada tekanan sama sekali.

“Jadi kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan dari JPU.

“Kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” tutur dia.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi yang lain serta bukti yang satu dengan yang lainnya untuk menjadi kesimpulan permohonan dalam pembelaan.

Habaib menambahkan hal yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan terdakwa adalah bukti visum. 

“Visum itu produk hukum, tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban masih bisa menjalankan aktivitas lainnya seperti biasa,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com