Salin Artikel

Kades "Termiskin" di Jember Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 242 Juta

Massa mendesak agar Kepala Desa (Kades) Edi Santoso dibebaskan. Para pengunjuk rasa datang membawa truk fuso dengan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Mulih" (kades harus pulang).

Selain itu ada spanduk yang bertuliskan, "Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah".

Yanto, salah satu pengunjuk rasa mengatakan Edi adalah sosok kades termiskin di Kota Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jember.

"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.

Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.

"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.

Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.

"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.

Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.

Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi pun ditahan selama 20 hari sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Jember.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Menanggapi unjuk rasa para warga, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.

Namun ia menegaskan Kepala Desa Edi telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosesur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Sucitrawan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data intelejen sejak Mei 2022 dan seluruh dokumen serta barang bukti terkait dugaan korupsi sudah lengkap.

Ia juga menyebut pihak kejakasaan telah memeriksa 15 saksi terkadi kasus korupsi dana Desa Mundurejo.

Aksi tersebut sengaja mereka lakukan, agar Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso dibebaskan oleh Kejari Jember atas kasus dugaan korupsi dana desa.

Selain menutup gerbang kantor desa, massa juga memasang kertas karton yang ditulisi 'Hukum Tetap Berjalan, Pak Kades Keluarkan,' 'Jaksa Jangan Anti Kepala Desa' dan masih banyak lagi.

Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo, Hifni mengatakan, penyegelan tersebut merupakan rentetan aksi lanjutan yang telah dilakukan oleh warga di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 18 Juli 2023 lalu.

"Karena hasil aksi yang di Jember kota kemarin warga kurang puas, akhirnya warga melakukan penyegelan," ujarnya.

Hifni menambahkan, aksi ini merupakan spontanitas dari warga agar Kades Mundurejo bisa dibebaskan.

"Jadi aksi spontanitas, kami tadi malam mau menghalangi warga, tetapi tidak bisa. Jadi ya sudah," tuturnya.

Menurutnya penyelegelan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Ia sendiri tak tahu sampai kapan penyegelan dilakukan.

"Karena saya hanya diminta untuk memediasi warga dengan pihak kecamatan saja, tadi," ucap Hifni.

Pantau di lapangan, situasi di dalam Kantor Desa Mundurejo Jember sepi, tidak ada aktivitas apapun. Bahkan mahasiswa yang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa ini, juga tidak terlihat.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Warga Menyegel Kantor Desa Mundurejo Jember, Minta Kades yang Terjerat Korupsi Bebas

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/123200978/kades-termiskin-di-jember-korupsi-dana-desa-sebesar-rp-242-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke