Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemukulan Kepala Puskesmas di Sampang, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/07/2023, 06:41 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Benny yang terkena pukulan, merasa pusing hingga mual. Akibatnya, ia dibawa ke RSUD Mohammad Zyn Sampang. Di sana Benny mendapatkan perawatan dan harus menjalani rawat inap. 

Keesokan harinya, setelah pulang dari rumah sakit, Benny melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polres Sampang. Hari itu juga, Benny langsung diperiksa.

Rekaman pemukulan, dan hasil visum dari rumah sakit, dijadikan barang bukti ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Sopir Bus Trans Metro Pasundan Jadi Korban Pemukulan, Dishub Jabar Lapor Polisi

Salah paham

Sementara itu, Kadinkes dan KB Kabupaten Sampang, Mohammad Najih mengatakan, ada kesalahpahaman yang memicu keributan.

Kesalahpahaman itu terkait kata-kata Kepala Puskesmas kepada keluarga pasien yang meminta surat rujukan.

“Pemahaman kata-kata kepala Puskesmas dengan keluarga pasien tidak sama sehingga keluarga pasien emosi dan melapor ke mahasiswa dan pemuda. Mereka pun datang audiensi ke kami,” kata Mohammad Najih.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemukulan oleh Oknum TNI, Lebih Baik Mengalah di Jalan Raya

3 mahasiswa tersangka

Laporan yang disampaikan oleh Benny Irawan, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.

Lima hari setelah laporan, polisi memanggil tiga mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku kericuhan dan pemukulan saat audiensi.

Ketiganya yakni Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus (32). Mereka berasal dari Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Pasutri di Sampang Diduga Keracunan Usai Makan Rujak dan Es Campur, Suami Meninggal

Ketiganya diperiksa Senin (17/7/2023). Setelah diperiksa,mereka ditahan di Polres Sampang.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik Polres Sampang kemudian menggelar gelar perkara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Sujianto menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan, ketiganya dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Awalnya Tanya Hubungan, lalu Berakhir Pemukulan

Sujianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan, serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Selama 20 hari ke depan, para tersangka akan ditahan. Penahanan mereka untuk memudahkan penyidikan, agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Sujianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com