Benny yang terkena pukulan, merasa pusing hingga mual. Akibatnya, ia dibawa ke RSUD Mohammad Zyn Sampang. Di sana Benny mendapatkan perawatan dan harus menjalani rawat inap.
Keesokan harinya, setelah pulang dari rumah sakit, Benny melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polres Sampang. Hari itu juga, Benny langsung diperiksa.
Rekaman pemukulan, dan hasil visum dari rumah sakit, dijadikan barang bukti ke pihak kepolisian.
Baca juga: Sopir Bus Trans Metro Pasundan Jadi Korban Pemukulan, Dishub Jabar Lapor Polisi
Sementara itu, Kadinkes dan KB Kabupaten Sampang, Mohammad Najih mengatakan, ada kesalahpahaman yang memicu keributan.
Kesalahpahaman itu terkait kata-kata Kepala Puskesmas kepada keluarga pasien yang meminta surat rujukan.
“Pemahaman kata-kata kepala Puskesmas dengan keluarga pasien tidak sama sehingga keluarga pasien emosi dan melapor ke mahasiswa dan pemuda. Mereka pun datang audiensi ke kami,” kata Mohammad Najih.
Baca juga: Belajar dari Kasus Pemukulan oleh Oknum TNI, Lebih Baik Mengalah di Jalan Raya
Laporan yang disampaikan oleh Benny Irawan, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.
Lima hari setelah laporan, polisi memanggil tiga mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku kericuhan dan pemukulan saat audiensi.
Ketiganya yakni Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus (32). Mereka berasal dari Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Pasutri di Sampang Diduga Keracunan Usai Makan Rujak dan Es Campur, Suami Meninggal
Ketiganya diperiksa Senin (17/7/2023). Setelah diperiksa,mereka ditahan di Polres Sampang.
Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik Polres Sampang kemudian menggelar gelar perkara.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Sujianto menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan, ketiganya dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sujianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan, serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Selama 20 hari ke depan, para tersangka akan ditahan. Penahanan mereka untuk memudahkan penyidikan, agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Sujianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.