Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemukulan Kepala Puskesmas di Sampang, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com, 18 Juli 2023, 06:41 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com - Seorang kepala Puskesmas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur bernama Benny Irawan menjadi korban pemukulan.

Polisi menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut rangkaian peristiwanya:

Baca juga: Pemuda di Sampang Pukul Kepala Puskesmas Saat Audiensi Soal Pelayanan

Audiensi

Kejadian pemukulan tersebut bermula ketika sejumlah pihak mengikuti audiensi di Aula Kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, Selasa (11/7/2023).

Saat itu audiensi juga diikuti oleh Aliansi Pemuda Reformasi Sampang.

Situasi yang mulanya terkendali berubah menjadi tegang saat peserta audiensi membahas pelayanan Puskesmas Robatal yang dipimpin oleh Benny Irawan.

Baca juga: Kasus Pemukulan Dokter di Sampang, 3 Mahasiswa Diperiksa Polisi

Para pemuda meminta Kepala Dinkes dan KB Abdullah Najih, agar memecat Benny Irawan dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Robatal.

Alasannya, Benny dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada keluarga pasien ketika berobat beberapa hari sebelumnya. 

Kerabat salah satu pasien Mahrus (32) mengatakan, Benny telah melukai perasaan keluarga pasien dengan kata-kata yang tidak sopan. 

"Benny berkata kepada keluarga pasien bahwa anaknya akan sembuh jika sudah dinikahkan. Anak keluarga pasien dikatakan tidak ada penyakitnya," kata Mahrus saat dihubungi oleh Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (12/7/2023). 

Baca juga: Kasus Pemukulan Dokter di Sampang, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Benny Irawan melakukan pembelaan dalam forum audiensi.

Pembelaan itu kemudian ditanggapi secara emosi oleh para pemuda. Sehingga forum itu berubah menjadi ricuh. 

Pemukulan

Potongan gambar yang diambil dari video rekaman peristiwa pemukulan dokter di kantor Dinkes Sampang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023) oleh kelompok Pemuda Reformasi Sampang.KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Potongan gambar yang diambil dari video rekaman peristiwa pemukulan dokter di kantor Dinkes Sampang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023) oleh kelompok Pemuda Reformasi Sampang.

Benny Irawan yang berada dalam forum audiensi, menjadi sasaran kemarahan pemuda dan mahasiswa. 

Seorang pemuda yang tidak mampu menahan amarahnya, tiba-tiba naik ke atas meja kemudian memukul kepala bagian belakang Benny.

Semua aksi kericuhan di dalam forum itu terekam dalam CCTV kantor. 

Benny yang terkena pukulan, merasa pusing hingga mual. Akibatnya, ia dibawa ke RSUD Mohammad Zyn Sampang. Di sana Benny mendapatkan perawatan dan harus menjalani rawat inap. 

Keesokan harinya, setelah pulang dari rumah sakit, Benny melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polres Sampang. Hari itu juga, Benny langsung diperiksa.

Rekaman pemukulan, dan hasil visum dari rumah sakit, dijadikan barang bukti ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Sopir Bus Trans Metro Pasundan Jadi Korban Pemukulan, Dishub Jabar Lapor Polisi

Salah paham

Sementara itu, Kadinkes dan KB Kabupaten Sampang, Mohammad Najih mengatakan, ada kesalahpahaman yang memicu keributan.

Kesalahpahaman itu terkait kata-kata Kepala Puskesmas kepada keluarga pasien yang meminta surat rujukan.

“Pemahaman kata-kata kepala Puskesmas dengan keluarga pasien tidak sama sehingga keluarga pasien emosi dan melapor ke mahasiswa dan pemuda. Mereka pun datang audiensi ke kami,” kata Mohammad Najih.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pemukulan oleh Oknum TNI, Lebih Baik Mengalah di Jalan Raya

3 mahasiswa tersangka

Ilustrasi tersangka.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka.

Laporan yang disampaikan oleh Benny Irawan, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.

Lima hari setelah laporan, polisi memanggil tiga mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku kericuhan dan pemukulan saat audiensi.

Ketiganya yakni Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus (32). Mereka berasal dari Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Pasutri di Sampang Diduga Keracunan Usai Makan Rujak dan Es Campur, Suami Meninggal

Ketiganya diperiksa Senin (17/7/2023). Setelah diperiksa,mereka ditahan di Polres Sampang.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik Polres Sampang kemudian menggelar gelar perkara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Sujianto menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan, ketiganya dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Awalnya Tanya Hubungan, lalu Berakhir Pemukulan

Sujianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan, serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Selama 20 hari ke depan, para tersangka akan ditahan. Penahanan mereka untuk memudahkan penyidikan, agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Sujianto. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau