Salin Artikel

Duduk Perkara Pemukulan Kepala Puskesmas di Sampang, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut rangkaian peristiwanya:

Audiensi

Kejadian pemukulan tersebut bermula ketika sejumlah pihak mengikuti audiensi di Aula Kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, Selasa (11/7/2023).

Saat itu audiensi juga diikuti oleh Aliansi Pemuda Reformasi Sampang.

Situasi yang mulanya terkendali berubah menjadi tegang saat peserta audiensi membahas pelayanan Puskesmas Robatal yang dipimpin oleh Benny Irawan.

Para pemuda meminta Kepala Dinkes dan KB Abdullah Najih, agar memecat Benny Irawan dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Robatal.

Alasannya, Benny dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada keluarga pasien ketika berobat beberapa hari sebelumnya. 

Kerabat salah satu pasien Mahrus (32) mengatakan, Benny telah melukai perasaan keluarga pasien dengan kata-kata yang tidak sopan. 

"Benny berkata kepada keluarga pasien bahwa anaknya akan sembuh jika sudah dinikahkan. Anak keluarga pasien dikatakan tidak ada penyakitnya," kata Mahrus saat dihubungi oleh Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (12/7/2023). 

Benny Irawan melakukan pembelaan dalam forum audiensi.

Pembelaan itu kemudian ditanggapi secara emosi oleh para pemuda. Sehingga forum itu berubah menjadi ricuh. 

Benny Irawan yang berada dalam forum audiensi, menjadi sasaran kemarahan pemuda dan mahasiswa. 

Seorang pemuda yang tidak mampu menahan amarahnya, tiba-tiba naik ke atas meja kemudian memukul kepala bagian belakang Benny.

Semua aksi kericuhan di dalam forum itu terekam dalam CCTV kantor. 

Benny yang terkena pukulan, merasa pusing hingga mual. Akibatnya, ia dibawa ke RSUD Mohammad Zyn Sampang. Di sana Benny mendapatkan perawatan dan harus menjalani rawat inap. 

Keesokan harinya, setelah pulang dari rumah sakit, Benny melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polres Sampang. Hari itu juga, Benny langsung diperiksa.

Rekaman pemukulan, dan hasil visum dari rumah sakit, dijadikan barang bukti ke pihak kepolisian. 

Salah paham

Sementara itu, Kadinkes dan KB Kabupaten Sampang, Mohammad Najih mengatakan, ada kesalahpahaman yang memicu keributan.

Kesalahpahaman itu terkait kata-kata Kepala Puskesmas kepada keluarga pasien yang meminta surat rujukan.

“Pemahaman kata-kata kepala Puskesmas dengan keluarga pasien tidak sama sehingga keluarga pasien emosi dan melapor ke mahasiswa dan pemuda. Mereka pun datang audiensi ke kami,” kata Mohammad Najih.

Laporan yang disampaikan oleh Benny Irawan, langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.

Lima hari setelah laporan, polisi memanggil tiga mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku kericuhan dan pemukulan saat audiensi.

Ketiganya yakni Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus (32). Mereka berasal dari Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Ketiganya diperiksa Senin (17/7/2023). Setelah diperiksa,mereka ditahan di Polres Sampang.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik Polres Sampang kemudian menggelar gelar perkara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Sujianto menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan, ketiganya dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Sujianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan, serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Selama 20 hari ke depan, para tersangka akan ditahan. Penahanan mereka untuk memudahkan penyidikan, agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Sujianto. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/064123678/duduk-perkara-pemukulan-kepala-puskesmas-di-sampang-3-mahasiswa-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke