Rizkika mengungkapkan, di kamar mandi itu pelaku sempat mencabuli korban yang sedang tidak sadarkan diri.
"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujarnya.
Baca juga: Modifikasi Celana Dalam, Perempuan di Kediri Coba Selundupkan Ratusan Butir Narkoba ke Lapas
Pelaku lalu mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup. Selanjutnya pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.
Pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan mayat korban.
Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.
"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.
Suprapto membunuh anaknya sendiri karena sakit hati dikata-katai stres.
"Sakit hati karena sering dikata-katai sehingga muncul niatan tersangka," ujar AKP Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).
Setelah pembunuhan tersebut, Suprapto juga membawa perhiasan, ponsel, dan motor korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Krisiandi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.