Salin Artikel

Sakit Hati Dikatai, Ayah di Kediri Cabuli dan Bunuh Putrinya Sendiri

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung pada Sabtu (8/7/2023). 

Temuan karung berisi mayat

Kasus pembunuhan tersebut pertama terkuak ketika seorang warga menemukan karung berisi sesosok mayat di areal persawahan di Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (8/7/2023).

Seorang warga bernama Syaf'i yang hendak mencari rumput tak menyangka, karung yang ia temukan berisi mayat.

"Rencananya mau cari rumput tapi kok penasaran dengan karung itu," kata Syafi'i saat diwawancarai oleh Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

"Lalu saya sobek sedikit pakai sabit, ternyata muncul kakinya," lanjut dia.

Temuan mayat itu pun menggegerkan penduduk. Warga juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Di hari yang sama, polisi mengungkap identitas mayat dalam karung itu.

Mayat itu adalah perempuan berinisial DL (20), warga Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih.

Polisi menegaskan, mayat tidak dalam kondisi termutilasi.

Namun ikatan di tangan perempuan itu, mengindikasikan adanya pembunuhan.

Terakhir terlihat bersama ayah

Kecurigaan pelaku pembunuhan mengarah ke sosok ayah kandung korban, Suprapto.

Kepala Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Winarno mengungkap, warga terakhir melihat DL bersama sang ayah.

Setelah kejadian itu, dia menghilang dan ditemukan dalam kondisi tewas di dalam karung. Tak hanya itu, keberadaan Suprapto juga tak diketahui.

Menurutnya, semasa DL bekerja sebagai penjaga konter.

"Meski baru lulus dari SMA, DL sudah hidup mandiri dengan bekerja sebagai penjaga konter di desa tetangga," tutur Winarno.

Hal yang sama diungkapkan oleh paman korban Suprianto.

Keluarga mencurigai Suprapto lantaran pria tersebut yang membawa pergi korban.

"Kemungkinan ya bapaknya karena yang membawa pergi adalah bapaknya," kata dia.

Tak hanya itu sang ayah juga tak kunjung pulang meski situasi sedang berduka.

"(Bapaknya) Belum ditemukan," kata dia.

Dari informasi sang ibu, Sulastri, ada kejanggalan ketika suaminya mengatakan soal rencana sang putri bekerja di Lamongan.

Suaminya saat itu berpamitan akan mengantar baju untuk putrinya.

Namun setelah itu Suprapto menghilang. Sedangkan putri Sulastri ditemukan tak bernyawa di dalam karung.

Polisi kemudian berhasil menangkap Suprapto pada Sabtu (15/7/2023) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri AKP Rizkika Putra Atmadha mengungkapkan, Suprapto sempat mencabuli putrinya sebelum membunuh anaknya tersebut.

"Bermula pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB korban pulang dari tempatnya bekerja, lalu ganti baju di kamar," ujar AKP Rizkika dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).

Kemudian pelaku masuk kamar lalu menarik tangan korban. Teriakan korban yang memberontak, membuat Suprapto membekapnya. Korban terjatuh dan kepalanya terantuk lantai.

Rizkika mengungkapkan, di kamar mandi itu pelaku sempat mencabuli korban yang sedang tidak sadarkan diri.

"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujarnya.

Pelaku lalu mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup. Selanjutnya pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

Pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan mayat korban.

Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.

"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.

Suprapto membunuh anaknya sendiri karena sakit hati dikata-katai stres.

"Sakit hati karena sering dikata-katai sehingga muncul niatan tersangka," ujar AKP Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Setelah pembunuhan tersebut, Suprapto juga membawa perhiasan, ponsel, dan motor korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Krisiandi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/045235178/sakit-hati-dikatai-ayah-di-kediri-cabuli-dan-bunuh-putrinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke