"Korban yang tinggal di Surabaya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lalu diarahkan ke Polda Jatim. Tapi prosesnya hanya dibuatkan surat pengaduan saja," jelasnya.
Hingga sekarang, kata Indah, korban yang sudah tergabung dalam grub WhatsApp sudah mencapai 26 orang, dengan kerugian total sekitar Rp 500 juta. Mereka masih menunggu kejelasan hukum.
Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso saat dikonfrmasi membenarkan menerima pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih kami selidiki," katanya singkat melalui pesan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.