Korban penganiayaan mulanya harus dirujuk ke Puskesmas terdekat hingga rumah sakit untuk perawatan. Namun korban akhirnya meninggal dunia.
"Korban sudah sempat dimakamkan, kemudian dilakukan pembongkaran untuk keperluan otopsi. Ditemukan luka di bagian kepala sekitar 6 sentimeter, salah satunya mungkin menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Erika.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Petrokimia Gresik, Bebas Biaya UKT dan Uang Saku
Bonadi ditangkap polisi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan mengakibatkan mati seseorang.
"Ancaman hukuman penjara, paling lama tujuh tahun penjara," ucap Erika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang