Mereka bertiga diminta setelah pelantikan. Mereka mengaku tak tahu uang itu untuk siapa.
Sedangkan saksi Nasrullah menyerahkan uang Rp 25 juta kepada salah satu Anggota DPRD Bangkalan, Abdul Aziz usai pelantikan.
“Saya berikan uang saya itu kepada Abdul Aziz anggota DPRD Bangkalan. Pak Aziz bilang uang itu diserahkan ke pak Nonok,” ucap Nasrullah.
Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan
Sementara saksi Novianti dan Ayu Rika diminta mempersiapkan uangnya setelah ditelepon Sekretaris Dinas Katahanan Pangan.
“Saya ngasihkan langsung ke Pak Nonok dengan dicicil dua kali, pertama Rp 5 juta kemudian kedua Rp 15 juta, saya serahkan di Dinas Pedagangan.” Kata Novianti.
Sedangkan saksi Ayu mengaku sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta. Jadi, ketika diminta oleh pimpinannya, ia segera menyerahkan.
“Saya langsung ketemu sama Pak Nonok di kantornya. Waktu nyerahkan saya langsung bawa uang. Uang Rp 20 juta itu saya tahu dari informasi umum diluaran” cetus dia.
Sementara saksi Veni mengaku sempat enggan membayar uang promosi tersebut. Ia siap jika harus kembali menjadi staf. Namun pada akhirnya ia pun menyerahkan uang.
"Saya bisa bayar lunas sampek tiga bulan.” Pungkas dia.
Saat dikonfirmasi hakim, Nonok pun mengakui uang dari para ASN tersebut masuk ke dirinya. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Ra Latif.
Ia juga membantah pernah membicarakan soal harga jabatan bersama Rasid dan Nonok. Justru, kata dia, saat itu Rasid bercerita bahwa Nonok sangat ingin menjadi kepala BKSDA meski hanya Plt.
Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya
“Waktu itu Pak Rasid menyampaikan ke saya bahwa Pak Nonok ingin menjadi kepla BKPSDA walaupun plt. Saya tidak menyuruh Pak Nonok perihal komitmen uang kepada mereka, “ pungkas dia.
Penasihat Hukum Ra Latif, Bahiruddin mengatakan, fakta persidangan yang ada selama ini tidak ada komitmen yang dibuat kliennya dengan para pejabat yang telah dipromosikan.
“Faktanya selama begitu, terus yang meminta uang dan menerima uangnya Pak Nonok,” ungkap Bahir.
Baca juga: Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Hakim Heran Wanita Ini Bisa Tahu Rahasia Negara
Selain Ra Latif, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah pihak pemberiKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.
Lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.Kelimanya dianggap sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.