Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Bupati Nonaktif Bangkalan Patok Harga Promosi Jabatan Rp 20-50 Juta

Kompas.com - 16/06/2023, 23:07 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono mengungkapkan, Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif mematok harga promosi jabatan eselon 3 dan 4 sebesar Rp 20 juta-50 Juta.

Itu diungkapkan Roesli saat menjadi saksi kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (16/6/2023).

"Kesimpulan angka itu muncul saat mantan Kepala BKPSDA Almarhum Pak Rasid cerita di hadapan Bapak Bupati. Bahwa perihal komitmen angka uang, kesimpulannya begitu, eselon 4 Rp 20 dan eselon 3 Rp 50 juta," kata Nonok, sapaan Roesli, kepada Majelis Hakim.

Rasid merupakan Kepala BKPSDA sebelum Nonok. Saat pertemuan itu, Nonok sudah menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDA, sementara Rasid ditunjuk sebagai Kepala PDAM Bangkalan. 

Saat itu, Nonok, Rasid dan Ra Latif sengaja bertemu untuk membahas perihal "biaya" promosi ASN. Mereka yang ingin naik pangkat harus menyiapkan uang senilai yang dipatok Nonok, Rasid, dan Ra Latif.

Hakim lantas bertanya kepada Nonok soal respons Ra Latif kala itu.

"Pak Bupati bilang ya Seperti itu Pak Nonok," kata Nonok menirukan bahasa terdakwa kepada Majelis Hakim.

Nonok dipanggil kembali untuk dikonfirmasi setelah 10 saksi lain di persidangan hari ini menyebut namanya soal setoran uang untuk naik jabatan. 

Saksi lainya tersebut adalah, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Ismail.

Lalu, Mohammad Toha Kepala Bidang Pengembangan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Bangkalan.

Keduanya mengaku membayar Rp 50 juta untuk promosi dari eselon 4 menjadi eselon 3 

Kemudian, ada delapan orang ASN yang sebelumnya menjabat staf yang naik menjadi kepala seksi.

Ada Suhartono dan Johar Arifin di Dinas PUPR yang dipromosikan jadi eselon 4, mereka berdua mengaku menyetorkan uang 20-25 juta.

Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang

Kemudian, Nasrullah Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Adi Purnomo, Kasi di Dinas Pendidikan. Keduanya mengaku membayar uang masing-masing sebanyak Rp 20 juta 

Ada pula Novam Sambima menjadi Kasi Operasional di Dinas PUPR yang mengaku mengeluarkan uang Rp 25 juta.

Kemudian Novianti dan Ayu Rika juga Kasi di Dinas Ketahanan Pangan, serta Venny Swastriana yang sebelumnya hanya staf sejak 2019 dan 2021 menjadi Kasi di Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan. Adapun ketiga perempuan ini mengaku membayar masing-masing 20 juta. 

Dimintai uang setelah pelantikan

Para saksi itu mengaku ditagih uang seusai dilantik pada jabatan barunya. Menurut saksi Ismail, ia dihubungi Nonok yang memintanya menghadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ishak Sudibyo atau Yoyok.

Ismail lalu menghadap Yoyok yang langsung menyebutkan nominal uang Rp 50 juta sebagai "ongkos" jabatan barunya itu. 

"Pak Ismail Bapak Bupati minta uang promosi jabatan. Memang kalau promosi jabatan seperti itu uangnya Rp 50 juta," ucap Ismail dalam BAP yang ditunjukkan oleh JPU.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Usai bertemu Yoyok, Ismail mengaku mencari uang dalam kurun waktu satu minggu.

Setelah terkumpul uang tersebut lansung diserahkan kepada Yoyok di ruang kerjanya. 

Sedangkan Mohammad Toha mengaku menyerahkan uang "jabatan baru"nya itu Kepada Kadisdik Bambang Budi Mustika senilai Rp 50 juta.

Uang Toha, oleh Bambang, disatukan dengan setoran dua bawahannya yaitu Adhi Purnomo dan Habiburrohman masing-masing Rp 20 juta. Adhi dan Habiburohman sudah setor sebelum Toha. Sehingga Bambang mengantongi uang total Rp 90 juta.

Bambang lantas meminta bantuan kepada Toha agar menyerahkan uang Rp 90 juta itu kepada Erwin Yoesefi, ajudan Ra Latif. 

“Saya serahkan uang itu H-3 pelantikan.” Kata Toha. 

Sementara saksi Suhartono, Johar Arifin dan Novam Sambima mengaku dirinya juga diminta uang oleh Plt Sekretaris PUPR Wildan.

“Saya diminta oleh Pak Wildan perihal pelantikan kemarin, saya diminta Rp 20 juta, saya saat itu belum ada dan meminta waktu untuk mengumpulkan uang itu, sekitar 1 minggu, uang terkumpul langsung saya serahkan ke Pak Wildan,” papar Suhartono.

Sedangkan Johar Arifin membutuhkan waktu dua pekan untuk mengumpulkan uang sebelum menyerahkannya ke Wildan. 

Sementara Novam Sambima mengaku menyerahkan uangnya langsung kepada Nonok karena dirinya telat. 

“Saya menyerahkan atas petunjuk dari pak Wildan juga, saya serahkan ke Pak Nonok di kantornya” ungkap Novam.

Mereka bertiga diminta setelah pelantikan. Mereka mengaku tak tahu uang itu untuk siapa.


Sedangkan saksi Nasrullah menyerahkan uang Rp 25 juta kepada salah satu Anggota DPRD Bangkalan, Abdul Aziz usai pelantikan.

“Saya berikan uang saya itu kepada Abdul Aziz anggota DPRD Bangkalan. Pak Aziz bilang  uang itu diserahkan ke pak Nonok,” ucap Nasrullah. 

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

Sementara saksi Novianti dan Ayu Rika diminta mempersiapkan uangnya setelah ditelepon Sekretaris Dinas Katahanan Pangan.

“Saya ngasihkan langsung ke Pak Nonok dengan dicicil dua kali, pertama Rp 5 juta kemudian kedua Rp 15 juta, saya serahkan di Dinas Pedagangan.” Kata Novianti. 

Sedangkan saksi Ayu mengaku sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta. Jadi, ketika diminta oleh pimpinannya, ia segera menyerahkan.

“Saya langsung ketemu sama Pak Nonok di kantornya. Waktu nyerahkan saya langsung bawa uang. Uang Rp 20 juta itu saya tahu dari informasi umum diluaran” cetus dia.

Sementara saksi Veni mengaku sempat enggan membayar uang promosi tersebut. Ia siap jika harus kembali menjadi staf. Namun pada akhirnya ia pun menyerahkan uang. 

"Saya  bisa bayar lunas sampek tiga bulan.” Pungkas dia.

Saat dikonfirmasi hakim, Nonok pun mengakui uang dari para ASN tersebut masuk ke dirinya. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Ra Latif.

Tanggapan Ra Latif

KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.KOMPAS.com/Syakirun Ni'am KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Sementara itu, Ra Latif membantah menerima uang, baik melalui Erwin atau Nonok. Dia juga mengaku tidak pernah memerintahkan Nonok untuk menarik uang dari pejabat yang sudah dipromosikan.  

Ia juga membantah pernah membicarakan soal harga jabatan bersama Rasid dan Nonok. Justru, kata dia, saat itu Rasid bercerita bahwa Nonok sangat ingin menjadi kepala BKSDA meski hanya Plt. 

Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya

“Waktu itu Pak Rasid menyampaikan ke saya bahwa Pak Nonok ingin menjadi kepla BKPSDA walaupun plt. Saya tidak menyuruh Pak Nonok perihal komitmen uang kepada mereka, “ pungkas dia.

Penasihat Hukum Ra Latif, Bahiruddin mengatakan, fakta persidangan yang ada selama ini tidak ada komitmen yang dibuat kliennya dengan para pejabat yang telah dipromosikan. 

“Faktanya selama begitu, terus yang meminta uang dan menerima uangnya Pak Nonok,” ungkap Bahir.

Baca juga: Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Hakim Heran Wanita Ini Bisa Tahu Rahasia Negara

Selain Ra Latif, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah pihak pemberiKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.

Lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.Kelimanya dianggap sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com