Salin Artikel

Saksi Sebut Bupati Nonaktif Bangkalan Patok Harga Promosi Jabatan Rp 20-50 Juta

Itu diungkapkan Roesli saat menjadi saksi kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (16/6/2023).

"Kesimpulan angka itu muncul saat mantan Kepala BKPSDA Almarhum Pak Rasid cerita di hadapan Bapak Bupati. Bahwa perihal komitmen angka uang, kesimpulannya begitu, eselon 4 Rp 20 dan eselon 3 Rp 50 juta," kata Nonok, sapaan Roesli, kepada Majelis Hakim.

Rasid merupakan Kepala BKPSDA sebelum Nonok. Saat pertemuan itu, Nonok sudah menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDA, sementara Rasid ditunjuk sebagai Kepala PDAM Bangkalan. 

Saat itu, Nonok, Rasid dan Ra Latif sengaja bertemu untuk membahas perihal "biaya" promosi ASN. Mereka yang ingin naik pangkat harus menyiapkan uang senilai yang dipatok Nonok, Rasid, dan Ra Latif.

Hakim lantas bertanya kepada Nonok soal respons Ra Latif kala itu.

"Pak Bupati bilang ya Seperti itu Pak Nonok," kata Nonok menirukan bahasa terdakwa kepada Majelis Hakim.

Nonok dipanggil kembali untuk dikonfirmasi setelah 10 saksi lain di persidangan hari ini menyebut namanya soal setoran uang untuk naik jabatan. 

Saksi lainya tersebut adalah, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Ismail.

Lalu, Mohammad Toha Kepala Bidang Pengembangan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Bangkalan.

Keduanya mengaku membayar Rp 50 juta untuk promosi dari eselon 4 menjadi eselon 3 

Kemudian, ada delapan orang ASN yang sebelumnya menjabat staf yang naik menjadi kepala seksi.

Ada Suhartono dan Johar Arifin di Dinas PUPR yang dipromosikan jadi eselon 4, mereka berdua mengaku menyetorkan uang 20-25 juta.

Kemudian, Nasrullah Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Adi Purnomo, Kasi di Dinas Pendidikan. Keduanya mengaku membayar uang masing-masing sebanyak Rp 20 juta 

Ada pula Novam Sambima menjadi Kasi Operasional di Dinas PUPR yang mengaku mengeluarkan uang Rp 25 juta.

Kemudian Novianti dan Ayu Rika juga Kasi di Dinas Ketahanan Pangan, serta Venny Swastriana yang sebelumnya hanya staf sejak 2019 dan 2021 menjadi Kasi di Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan. Adapun ketiga perempuan ini mengaku membayar masing-masing 20 juta. 

Dimintai uang setelah pelantikan

Para saksi itu mengaku ditagih uang seusai dilantik pada jabatan barunya. Menurut saksi Ismail, ia dihubungi Nonok yang memintanya menghadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ishak Sudibyo atau Yoyok.

Ismail lalu menghadap Yoyok yang langsung menyebutkan nominal uang Rp 50 juta sebagai "ongkos" jabatan barunya itu. 

"Pak Ismail Bapak Bupati minta uang promosi jabatan. Memang kalau promosi jabatan seperti itu uangnya Rp 50 juta," ucap Ismail dalam BAP yang ditunjukkan oleh JPU.

Usai bertemu Yoyok, Ismail mengaku mencari uang dalam kurun waktu satu minggu.

Setelah terkumpul uang tersebut lansung diserahkan kepada Yoyok di ruang kerjanya. 

Sedangkan Mohammad Toha mengaku menyerahkan uang "jabatan baru"nya itu Kepada Kadisdik Bambang Budi Mustika senilai Rp 50 juta.

Uang Toha, oleh Bambang, disatukan dengan setoran dua bawahannya yaitu Adhi Purnomo dan Habiburrohman masing-masing Rp 20 juta. Adhi dan Habiburohman sudah setor sebelum Toha. Sehingga Bambang mengantongi uang total Rp 90 juta.

Bambang lantas meminta bantuan kepada Toha agar menyerahkan uang Rp 90 juta itu kepada Erwin Yoesefi, ajudan Ra Latif. 

“Saya serahkan uang itu H-3 pelantikan.” Kata Toha. 

Sementara saksi Suhartono, Johar Arifin dan Novam Sambima mengaku dirinya juga diminta uang oleh Plt Sekretaris PUPR Wildan.

“Saya diminta oleh Pak Wildan perihal pelantikan kemarin, saya diminta Rp 20 juta, saya saat itu belum ada dan meminta waktu untuk mengumpulkan uang itu, sekitar 1 minggu, uang terkumpul langsung saya serahkan ke Pak Wildan,” papar Suhartono.

Sedangkan Johar Arifin membutuhkan waktu dua pekan untuk mengumpulkan uang sebelum menyerahkannya ke Wildan. 

Sementara Novam Sambima mengaku menyerahkan uangnya langsung kepada Nonok karena dirinya telat. 

“Saya menyerahkan atas petunjuk dari pak Wildan juga, saya serahkan ke Pak Nonok di kantornya” ungkap Novam.

Mereka bertiga diminta setelah pelantikan. Mereka mengaku tak tahu uang itu untuk siapa.

“Saya berikan uang saya itu kepada Abdul Aziz anggota DPRD Bangkalan. Pak Aziz bilang  uang itu diserahkan ke pak Nonok,” ucap Nasrullah. 

Sementara saksi Novianti dan Ayu Rika diminta mempersiapkan uangnya setelah ditelepon Sekretaris Dinas Katahanan Pangan.

“Saya ngasihkan langsung ke Pak Nonok dengan dicicil dua kali, pertama Rp 5 juta kemudian kedua Rp 15 juta, saya serahkan di Dinas Pedagangan.” Kata Novianti. 

Sedangkan saksi Ayu mengaku sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta. Jadi, ketika diminta oleh pimpinannya, ia segera menyerahkan.

“Saya langsung ketemu sama Pak Nonok di kantornya. Waktu nyerahkan saya langsung bawa uang. Uang Rp 20 juta itu saya tahu dari informasi umum diluaran” cetus dia.

Sementara saksi Veni mengaku sempat enggan membayar uang promosi tersebut. Ia siap jika harus kembali menjadi staf. Namun pada akhirnya ia pun menyerahkan uang. 

"Saya  bisa bayar lunas sampek tiga bulan.” Pungkas dia.

Saat dikonfirmasi hakim, Nonok pun mengakui uang dari para ASN tersebut masuk ke dirinya. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Ra Latif.

Ia juga membantah pernah membicarakan soal harga jabatan bersama Rasid dan Nonok. Justru, kata dia, saat itu Rasid bercerita bahwa Nonok sangat ingin menjadi kepala BKSDA meski hanya Plt. 

“Waktu itu Pak Rasid menyampaikan ke saya bahwa Pak Nonok ingin menjadi kepla BKPSDA walaupun plt. Saya tidak menyuruh Pak Nonok perihal komitmen uang kepada mereka, “ pungkas dia.

Penasihat Hukum Ra Latif, Bahiruddin mengatakan, fakta persidangan yang ada selama ini tidak ada komitmen yang dibuat kliennya dengan para pejabat yang telah dipromosikan. 

“Faktanya selama begitu, terus yang meminta uang dan menerima uangnya Pak Nonok,” ungkap Bahir.

Selain Ra Latif, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah pihak pemberiKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.

Lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.Kelimanya dianggap sebagai pemberi suap.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/230709578/saksi-sebut-bupati-nonaktif-bangkalan-patok-harga-promosi-jabatan-rp-20-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke