SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono mengungkapkan, Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif mematok harga promosi jabatan eselon 3 dan 4 sebesar Rp 20 juta-50 Juta.
Itu diungkapkan Roesli saat menjadi saksi kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (16/6/2023).
"Kesimpulan angka itu muncul saat mantan Kepala BKPSDA Almarhum Pak Rasid cerita di hadapan Bapak Bupati. Bahwa perihal komitmen angka uang, kesimpulannya begitu, eselon 4 Rp 20 dan eselon 3 Rp 50 juta," kata Nonok, sapaan Roesli, kepada Majelis Hakim.
Rasid merupakan Kepala BKPSDA sebelum Nonok. Saat pertemuan itu, Nonok sudah menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDA, sementara Rasid ditunjuk sebagai Kepala PDAM Bangkalan.
Saat itu, Nonok, Rasid dan Ra Latif sengaja bertemu untuk membahas perihal "biaya" promosi ASN. Mereka yang ingin naik pangkat harus menyiapkan uang senilai yang dipatok Nonok, Rasid, dan Ra Latif.
Hakim lantas bertanya kepada Nonok soal respons Ra Latif kala itu.
"Pak Bupati bilang ya Seperti itu Pak Nonok," kata Nonok menirukan bahasa terdakwa kepada Majelis Hakim.
Nonok dipanggil kembali untuk dikonfirmasi setelah 10 saksi lain di persidangan hari ini menyebut namanya soal setoran uang untuk naik jabatan.
Saksi lainya tersebut adalah, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Ismail.
Lalu, Mohammad Toha Kepala Bidang Pengembangan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Bangkalan.
Keduanya mengaku membayar Rp 50 juta untuk promosi dari eselon 4 menjadi eselon 3
Kemudian, ada delapan orang ASN yang sebelumnya menjabat staf yang naik menjadi kepala seksi.
Ada Suhartono dan Johar Arifin di Dinas PUPR yang dipromosikan jadi eselon 4, mereka berdua mengaku menyetorkan uang 20-25 juta.
Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang
Kemudian, Nasrullah Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Adi Purnomo, Kasi di Dinas Pendidikan. Keduanya mengaku membayar uang masing-masing sebanyak Rp 20 juta
Ada pula Novam Sambima menjadi Kasi Operasional di Dinas PUPR yang mengaku mengeluarkan uang Rp 25 juta.