Musyawarah itu akan dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Kediri.
"Akan ada musyawarah tahap kedua. Memang secara aturan musyawarah dimungkinkan lebih dari sekali," ujar Zulmawardi kepada Kompas.com.
Hanya saja perihal penentuan harga ganti rugi, kata Zulmawardi, bukan merupakan domainnya. Pihaknya hanya melakukan supervisi dan menjadi juru bayar saja.
"Kami Kementerian PUPR tugasnya supervisi dan juru bayar. Jadi, dokumen lengkap, warga akan kami proses untuk bayar," ujarnya.
Sekadar diketahui, Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan proyek pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (PKBU). Badan usaha dalam hal ini adalah PT Gudang Garam.
Dikutip dari laman kpbu.kemenkeu.go.id, proyek jalan tol ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 perihal Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan selingkar Wilis dan lintas selatan.
Jalan tol sepanjang 44,52 kilometer dengan nilai investasi Rp 10,256 triliun tersebut terintegrasi dengan jalan tol Kertosono-Kediri yang melewati Bandara Dhoho di Banyakan, Kabupaten Kediri.
Rangkaian jalan tol itu diharapkan bisa mengangkat pertumbuhan perekonomian masyarakat terutama di bagian selatan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.