Salin Artikel

Warga Protes Ganti Rugi Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Tak Sesuai Saat Sosialisasi

Sodikin (58), seorang warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, mengatakan, besaran harga yang dijanjikan saat pertemuan sosialisasi dulu menurutnya mencapai dua kali lipat. Jumlah itu menurutnya juga masih ditambah setengah dari pihak badan usaha.

"Tapi sekarang ini kok gak sesuai dengan janjinya dulu, " ujar Sodikin kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dia mencontohkan, tanah ladang miliknya seluas 860 meter hanya dihargai sekitar Rp 490.000 per meter, padahal seharusnya Rp 1 juta hingga lebih per meter.

Padahal dengan harga yang sesuai kesepakatan dulu, menurutnya sudah banyak warga yang setuju karena menganggap nilai ganti rugi yang bagus.

Namun saat ini, masih kata Sodikin, banyak warga yang mulanya setuju dan menandatanganinya, terpaksa mencabut persetujuan penjualan itu.

"Akhirnya banyak warga yang mencabut tanda tangan setuju," lanjutnya.

Bahkan mereka juga mempermasalahkan besaran ganti rugi itu melalui aksi unjuk rasa yang digelar di balai desa setempat, Senin (29/5/2023).

"Kemarin warga akhirnya aksi di balai desa," pungkasnya.

Mutinah (53), seorang warga Dusun Bolawen, Kecamatan Banyakan juga mengeluhkan hal yang sama. Tanah ladangnya seluas 2.660 meter hanya dihargai Rp 1,3 miliar. Dengan harga segitu menurutnya masih di bawah harga pasaran.

"Berarti punya saya dihargai nggak sampai Rp 500.000 per meter. Orang desa aja (biasanya) beli dengan harga segitu masak ini untuk jalan tol kok harganya tetap," lanjutnya.

Ia pun meminta harga disesuaikan dengan hasil kesepakatan awal sebagaimana sosialisasi, yakni naik dua kali lipat dari harga yang ada.

Apalagi, masih kata Mutinah, dirinya sudah terlanjur membayar uang pangkal tanah di tempat lain sebagai pengganti lahan yang dijualnya. Tanah yang dibelinya itu harganya sudah mencapai Rp 1,6 juta per meter.

"Lha ini, kan, (ganti rugi) hancur harganya. Bisa tekor saya," katanya.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zulmawardi mengatakan, aspirasi warga itu akan ditindaklanjuti dengan musyawarah lanjutan.

Musyawarah itu akan dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Kediri.

"Akan ada musyawarah tahap kedua. Memang secara aturan musyawarah dimungkinkan lebih dari sekali," ujar Zulmawardi kepada Kompas.com.

Hanya saja perihal penentuan harga ganti rugi, kata Zulmawardi, bukan merupakan domainnya. Pihaknya hanya melakukan supervisi dan menjadi juru bayar saja.

"Kami Kementerian PUPR tugasnya supervisi dan juru bayar. Jadi, dokumen lengkap, warga akan kami proses untuk bayar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan proyek pembangunan infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (PKBU). Badan usaha dalam hal ini adalah PT Gudang Garam.

Dikutip dari laman kpbu.kemenkeu.go.id, proyek jalan tol ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 perihal Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan selingkar Wilis dan lintas selatan.

Jalan tol sepanjang 44,52 kilometer dengan nilai investasi Rp 10,256 triliun tersebut terintegrasi dengan jalan tol Kertosono-Kediri yang melewati Bandara Dhoho di Banyakan, Kabupaten Kediri.

Rangkaian jalan tol itu diharapkan bisa mengangkat pertumbuhan perekonomian masyarakat terutama di bagian selatan Jawa Timur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/202719478/warga-protes-ganti-rugi-tanah-tol-kediri-tulungagung-tak-sesuai-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke