Ia menjeskan penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika nantinya telah dilakukan pemeriksaan perkara secara menyeluruh dan diketahui ada tidaknya pelanggaran pidana.
Dan itu, menurutnya, membutuhkan proses yang panjang.
"Kita nanti harus mengetahui penyebab kematiannya (bayi) karena apa. Misal ada kekerasan atau tidak. Terus ada upaya aborsi apa ndak. Nah, itu, pemeriksaannya masih juga perlu saksi ahli," ungkapnya.
Apalagi hingga saat ini pihaknya belum bisa memeriksa DA karena kondisi kesehatannya, serta belum keluarnya hasil otopsi jasad bayi dari laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
Baca juga: Pria di Kediri Tewas Usai Dipukul dengan Besi oleh Adiknya
"Yang bersangkutan masih dalam perawatan rumah sakit. Kita menunggu kondisinya membaik," lanjutnya.
Permintaan keterangan sementara baru bisa dilakukan terhadap saksi-saksi termasuk MR yang saat ini dikenai wajib lapor.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.