“Kosong, otomatis kosong karena memang regulasinya seperti itu, sisa jabatan tinggal lima bulan, maka otomastis kosong tidak diisi wakil (bupati),” pungkas Tatit.
Untuk diketahui, pelantikan Kang Marhaen mejadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan periode 2018-2023 telah melalui proses panjang.
Baca juga: Saat Khofifah Borong Dagangan Pedagang Pasar Wage Nganjuk, Beli Bawang Putih dan Sayuran
Mulanya DPRD Kabupaten Nganjuk melalui rapat paripurna telah memberhentikan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, dan mengusulkan Kang Marhaen menjadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan 2018-2023 pada Jumat (10/3/2023) silam.
Sebagaimana diketahui, Novi diberhentikan dari jabatannya setelah menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk pada tahun 2021.
Di mana Novi divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Saat ini Novi ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang