Adapun pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.
“Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Kedua plengsengan dibangun tanpa pondasi,” kata Ginung.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras 2 Hari, Wilayah Utara Pamekasan Dilanda Longsor dan Banjir
Hoyyibah sempat mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis Hoyyibah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Karena vonis dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat, Kejari Pamekasan kemudian melakukan upaya hukum lanjutan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya.
“Kami sudah menerima salinan putusan kasasi, di mana isi putusannya sama dengan putusan PN Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.