PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana korupsi dana desa (DD), Hoyyibah, mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Pejabat di Pamekasan Tetap Gelar Buka Bersama meski Dilarang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.
“Salah satu alasannya karena mau menghadapi puasa Ramadhan,” terang Ginung saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Ikan Asap, Menu Favorit Warga Pamekasan Saat Berbuka Puasa dan Sahur
Ginung menambahkan, pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, pihaknya tidak mau memberikan toleransi lagi. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.
“Saya berharap terpidana kooperatif. Tidak perlu ribut-ribut, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” kata Ginung.
Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desanya.
Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.
Adapun pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.
“Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Kedua plengsengan dibangun tanpa pondasi,” kata Ginung.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras 2 Hari, Wilayah Utara Pamekasan Dilanda Longsor dan Banjir
Hoyyibah sempat mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis Hoyyibah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Karena vonis dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat, Kejari Pamekasan kemudian melakukan upaya hukum lanjutan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya.
“Kami sudah menerima salinan putusan kasasi, di mana isi putusannya sama dengan putusan PN Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.