Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Dua Kali Mangkir dari Eksekusi Penjara

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana korupsi dana desa (DD), Hoyyibah, mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.

“Salah satu alasannya karena mau menghadapi puasa Ramadhan,” terang Ginung saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/4/2023).

Ginung menambahkan, pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, pihaknya tidak mau memberikan toleransi lagi. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.

“Saya berharap terpidana kooperatif. Tidak perlu ribut-ribut, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” kata Ginung.

Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desanya.

Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.

“Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Kedua plengsengan dibangun tanpa pondasi,” kata Ginung.

Hoyyibah sempat mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis Hoyyibah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Karena vonis dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat, Kejari Pamekasan kemudian melakukan upaya hukum lanjutan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya.

“Kami sudah menerima salinan putusan kasasi, di mana isi putusannya sama dengan putusan PN Tipikor Surabaya,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/05/190240678/korupsi-dana-desa-kades-di-pamekasan-dua-kali-mangkir-dari-eksekusi-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke