Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke di Tuban Kena Razia, Buka Saat Ramadhan dan Jual Miras

Kompas.com - 02/04/2023, 20:42 WIB
Hamim,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merazia cafe dan tempat karaoke yang disinyalir nekat buka saat Ramadhan, Sabtu (1/4/2023).

Hasilnya, petugas menemukan cafe atau tempat karaoke yang masih buka dan menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat izin edar dari pemerintah daerah. 

Kepala Satuan Samaptha Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia tersebut dilakukan demi ketertiban masyarakat Tuban selama Ramadhan.

Baca juga: IRT di Jayapura Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, 31 Botol Minuman Beralkohol Disita

Adapun sasaran razia adalah tempat karaoke dan cafe yang masih nekat melanggar larangan beroperasi selama Ramadhan. 

"Razia ciptakan kondisi ini dilakukan dengan sasaran tempat karaoke dan penjual miras yang masih beroperasi pada saat malam Bulan Ramadan," kata AKP Chakim Amrullah kepada Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Pada saat razia berlangsung, petugas gabungan langsung menyisir tempat karaoke di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kebonsari, Tuban. 

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tuban, 2 Korban Terluka Terjepit di Kabin

Hasilnya, di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan minuman keras golongan B dan C tanpa izin jual yang disajikan kepada pengunjung.

Selanjutnya, petugas bergeser ke sebuah kafe dan resto yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

Di dalam kafe tersebut, petugas malah mendapati minuman keras golongan A yang dijual kepada pengunjung tanpa surat izin edar dari pemerintah setempat. 

"Dari pemeriksaan, tempat karaoke dan kafe tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B, C, maupun A, sehingga minuman tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya memanggil pengelola tempat karaoke dan kafe tersebut untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggarannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com